Nekad Gelar Resepsi, Polisi Turun Tangan

Nekad Gelar Resepsi, Polisi Turun Tangan

JATI AGUNG – Masyarakat Lampung Selatan mesti menahan diri untuk tidak mengadakan agenda yang melibatkan banyak orang. Resepsi pernikahan salah satunya, momen bahagia semacam itu harus ditunda demi melindungi sohibul hajat serta tamu tercintanya dari ancaman covid-19. Di Jatiagung, resepsi pernikahan di Dusun Sukamaju, Desa Sinar Rejeki harus dihentikan oleh pihak kepolisian kendati tidak ada sanksi yang diberikan. \"Kami himbau untuk ditunda dulu, sesuai dengan kebijakan pemerintah \"Social distancing\" sebagaimana maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus corona bang, Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran virus corona,\" ungkap Kapolsek Jati Agung Iptu A. Mayer Siregar kepada Radar Lamsel vias Whats App, Selasa (24/3). Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan izin keramaian kepada seluruh warga Kecamatan Jati Agung selama maklumat dari Kapolri tersebut belum dicabut. \"Baik malam ataupun siang, untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengeluarkan izin keramaian,\" tuturnya. Mengenai sanksi sambungnya, pihak kepolisian lebih mengutamakan langkah persuasif dan preventif melalui seluruh Babinkamtibmas yang bertugas di desa-desa. \"Sosialisasi-sosialiasi terkait maklumat kapolri ini telah kami sampaikan kepada seluruh masyarakat jati agung, mudah-mudahan warga memahami maksud dan tujuan kepolisian,\" kata dia. Ia menambahkan, selain sosialisasi tentang penundaan aktifitas yang melibatkan orang banyak, pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat agar mematuhi semua intruksi pemerintah terkait pencegahan tersebarnya virus dari Wuhan Cina tersebut. \"Aktifitas yang tidak perlu diluar rumah sebaiknya ditunda dulu, minimal hingga April 2020 mendatang kemudiam kebersihan rumah dijaga sembari membiasakan diri untuk mencuci tangan disetiap aktifitas,\" tegasnya. Sementara itu, Kades Sinarrejeki Daryanto mengatakan warganya yang menggelar pesta pernikahan sejatinya belum mengetahui himbauan larangan tersebut. \"Walaupun begitu, pihak yang punya hajatan sudah mengetahui untuk tidak mengumpulkan orang dengan jumlah banyak, kebetulan undangam sudah disebar dan tidak bisa menunds akad nikah,\" pungkasnya. (kms)

Sumber: