PPK-PPS Nonaktif, Nasib Pilkada Tunggu Arahan!
KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan Surat keputusan menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Penundaan masa kerja Badan Adhoc tersebut menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020. Lalu Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta Surat Dinas KPU RI nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tanggal surat 24 Maret 2020. Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, Titik Sutriningsih, S.E.M.M menjelaskan surat edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada. \"Dengan terbitnya keputusan tentang penundaan tahapan tersebut, maka ditindak lanjuti dengan menonaktifkan jajaran Badan Adhoc (PPK dan PPS),\" kata Titik, Selasa (31/3). Keputusan itu jelas dituangkan dalam surat keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Lampung Selatan dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, dan surat keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Lampung Selatan dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020. “Penundaan masa kerja badan adhoc dimulai sesuai dalam surat keputusan yaitu tangga 1 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. KPU Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” imbuh Titik. Selain itu KPU Lampung Selatan juga menerbitkan surat keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 39/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Lampung Selatan dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020. Terkait honorarium dan operasional kegiatan PPK, Sekretaris dan staf sekretariat bulan Maret tetap akan dibayarkan. Sedangkan pada masa penonaktifan (penundaan masa kerja) tersebut, PPK, Sekretaris dan Staf Sekretariat, serta PPS tidak dibayarkan honorarium dan keuangan lainnya. “ Untuk honorarium bulan Maret dibayar. Tetapi setelah penonaktifan sementara ini honor badan Ad hoc tidak dibayarkan, yang dibayar hanya sampai Maret saja,” jelasnya. Titik mengatakan untuk di lingkungan KPU kabupaten Lampung Selatan, Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penularan Inveksi Corona Virus Diseas (Covid 19), di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten / Kota. KPU Kabupaten Lampung Selatan juga melaksanakan Tugas / Bekerja di tempat tinggal (work from home) sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi Covid 19 ini di Lampung Selatan. “Langkah-langkah yang dilakukan ini dalam rangka upaya bersama pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat kecamatan hingga tingkat desa dan runutannya, mulai mengencangkan ikat pinggang. Menyusul edaran Bawaslu RI maupun KPU RI menyikapi penyebaran covid-19 atau virus corona. Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dikabarkan mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Pemberhentian sementara tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dengan kata lain selama wabah corona ini masih berlangsung baik Panwascam maupun Panwaslu Desa/Kelurahan yang bertugas memantau tahapan Pemilu atau Pilkada tidak akan menerima honorarium. Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, keputusan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD) tersebut sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI. “Memang benar ada edaran dari Bawaslu RI terkait pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD terhitung tanggal 31 Maret 2020. Selama pemberhentian, mereka tidak diberikan honorarium lagi sampai di aktifkan kembali,” ujar Hendra Fauzi, Minggu (29/3/2020). Penundaan akibat wabah corona virus desease (Covid-19) diharapkan cepat berlalu. Sehingga pelaksanaan Pilkada di Lamsel bisa berjalan kembali, sebab jika virus tersebut masih santer otomatis kerja-kerja penyelanggara Pilkada juga terhambat. “Kita hanya menunggu sampai wabah ini benar-benar tidak ada lagi,” jelasnya. (ver)
Sumber: