Pastikan Belum Proses Kegiatan DAK

Pastikan Belum Proses Kegiatan DAK

KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan memastikan belum melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020. Terlebih, saat ini telah terbit surat dari Dirjend Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang menginstruksikan pemberhentian barang dan jasa untuk penanganan Virus Corona (Covid-19). Pj. Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM menyebutkan, surat Dirjend dengan  nomor S-126/PK/2020 itu merujuk pada Surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020. Yang sangat jelas instruksinya setiap daerah untuk memberhentikan proses pengadaan barang dan jasa. \"Kita pastikan belum ada satu kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah kita gelar dari DAK. Apalagi sudah ada instruksi dari pusat dalam kondisi darurat corona ini,\" ungkap Thamrin via telepon, Rabu (1/4) kemarin. Dia menjelaskan, DAK fisik Lamsel tahun 2020 ini totalnya mencapai Rp167.882.004.000. Sementara untuk kegiatan non fisik, nilainya sebesar Rp217.486.272.000. \"Itu tersebar di seluruh OPD. Namun, yang tertunda sementara waktu khusus untuk non fisik. Khusus untuk bidang kesehatan dan pendidikan tetap berjalan tanpa ada penundaan,\" jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui peralihan penggunaan anggaran DAK tersebut. Sebab, semua kewenangannya menjadi kebijakan penuh pemerintah pusat. \"Karena, meskipun dalam rencana kegiatan sudah kita buat anggarannya kita ajukan ke pusat dulu. Jadi, peruntukannya apa juga terserah pusat,\" pungkasnya. Kondisi darurat virus corona (covid-19) yang tengah terjadi juga berimbas pada kegiatan di daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kegiatan yang bersifat pembangunan fisik dari anggaran pusat terpaksa mengalami penundaan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kepala Dinas PUPR Lamsel Syahroni, SE, MM menyatakan, penundaan kegiatan dari DAK pusat diberlakukan untuk seluruh daerah. Namun, dia menegaskan tidak ada pengurangan anggaran dari sumber anggaran tersebut. \"Informasi yang kami terima hanya ditunda, bukan pengurangan. Untuk Dinas PUPR Lamsel sendiri yang dari DAK totalnya untuk infrastruktur jalan Rp28, 7 Miliar dan bidang pengairan Rp6,2 Miliar. Jadi, total DAK PU tahun 2020 ini mencapai Rp34,9 Miliar,\" terang Syahroni. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel Thomas Amirico mengaku belum mendapat informasi resmi terkait hal tersebut. \"Pada dasarnya kami di daerah ini menunggu arahan atau regulasi secara resmi dari pusat soal DAK 2020 ini,\" pungkasnya.  (idh)  

Sumber: