DD Tangani Corona Perlu Regulasi

DD Tangani Corona Perlu Regulasi

KALIANDA - Jajaran aparatur desa bisa dikatakan masih bingung dalam mengimplementasikan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020, yang diarahkan untuk pencegahan virus corona (covid-19). Pasalnya, sampai saat ini regulasi resmi dari Pemkab Lampung Selatan belum disosialisasikan.   Seperti diketahui, kebijakan pengalihan DD untuk percepatan penanganan covid-19 merujuk pada surat edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKDT), yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2020, lalu.   Meski sebagian besar Kepala Desa (Kades) sudah mengetahui SE tersebut, namun secara detail mereka masih kebingungan untuk menjalankannya. Terlebih, bagi desa yang sudah melakukan pencairan DD tahap I.   \"Bingung dalam artian takut menyalahi aturan jika tidak ada regulasi resmi dari pemerintah. Makanya, kami bingung mau diapakan uang DD tahap I ini,\" ungkap salah seorang Kades di kabupaten ini yang minta namanya dirahasiakan, Minggu (5/4) kemarin.   Mereka membutuhkan protokoler atau acuan yang memiliki dasar hukum jelas, sebagai turunan dari SE tersebut. Sehingga, terdapat keseragaman antara satu desa dan lainnya dalam penggunaan anggaran tersebut.   \"Lebih baik diarahkan dari pemerintah daerah melalui leading sektor terkait agar tidak kesalahan dikemudian hari. Selain untuk kebutuhan seperti pembelian disinfektan, masker, antiseptik sebagai langkah pencegahan. Kalau ini kami paham,\" imbuhnya.   Kades lainnya juga ikut memberikan tanggapan terkait edaran tersebut. Dia berharap, DPMD sebagai leading sektor terkait segera mensosialisasikan lebih jauh mengenai permasalahan tersebut.   \"Karena, dari SE yang kami baca ada penanganan dampak. Itu yang perlu kami ketahui lebih jauh. Agar, bola panas ini tidak melulu ditujukan kepada para kades,\" pungkas kades lainnya.   Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan DPMD Lamsel, M. Iqbal Fuad menyatakan, pihaknya telah merancang surat edaran yang menjadi turunan dari pusat tersebut. Bahkan, saat ini sedang diteliti oleh Pj. Sekkab untuk disetujui oleh Plt. Bupati.   \"Sudah kami sampaikan ke pak Sekda, selanjutnya diteruskan ke Bupati untuk disetujui. Setelah semua selesai akan kami sampaikan kepada jajaran aparatur desa,\" kata Iqbal via telepon.   Dia menegaskan, bagi desa yang sudah mencairkan DD bisa segera melanjutkan pembangunan desa yang sifatnya kegiatan fisik. \"Pengalihan anggaran DD ini untuk yang kegiatan bukan prioritas. Selagi kegiatan pembangunan fisik yang merupakan lanjutan dari program selanjutnya itu diperbolehkan,\" pungkasnya. (idh)  

Sumber: