Acuan DD Tangani Corona Diterbitkan

Acuan DD Tangani Corona Diterbitkan

KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan telah meluncurkan surat resmi yang menjadi acuan jajaran aparatur desa dalam implementasi Dana Desa 2020, untuk pencegahan virus corona (covid-19), Senin (6/4) kemarin.   Beberapa poin telah diejawantahkan dalam surat nomor 800/1178/IV.13/2020 yang ditandatangani oleh Pj Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM. Dalam surat yang telah disampaikan melalui jajaran kecamatan dan pendamping ini, secara garis besar tidak keluar dari surat edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKDT).   \"Sudah kami sampaikan ke desa melalui kecamatan dan pendamping hari ini (kemarin\'red). Jadi, desa sudah bisa melakukan kegiatan yang sifatnya dari dana tanggap darurat mereka,\" ungkap Kabid Pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan DPMD Lamsel, M. Iqbal Fuad, via telepon, Senin (6/4) kemarin.   Apabila ada desa yang tidak menganggarkan dana tanggap darurat di APBDes, jelasnya, bisa melakukan perubahan dalam kegiatan APBDes Perubahan 2020. Namun, apabila sudah lebih dahulu mengurus pencairan bisa dialihkan penggunaannya untuk kepentingan tersebut.   \"Tidak ada yang menyalahi aturan selagi memang ada bukti kegiatan yang jelas. Karena bisa melakukan perubahan di APBDes perubahan. Payung hukumnya tetap mengacu pada SE Kemendes,\" terangnya.   Meski demikian, pihaknya mewarning jajaran aparatur desa agar selektif dalam penggunaan anggaran pengalihan kegiatan tersebut. Jangan sampai, mengambil keuntungan sepihak dari kondisi yang tengah dialami.   \"Artinya, harga beli barang kebutuhan pencegahan covid-19 juga harus masuk akal dan rasional. Jangan terlalu mahal dengan alasan situasi ini. Kesulitan barang atau alasan lain sehingga harga tinggi. Bisa cari solusi lain yang lebih efektif dan efisien,\" pungkasnya. (idh)

Sumber: