Iuran BPJS Kesehatan Turun: Tunggu Perpres!

Iuran BPJS Kesehatan Turun: Tunggu Perpres!

KALIANDA - Peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran bulanan dengan tarif yang sudah dinaikkan pemerintah. Padahal sebelumnya, wacana penurunan iuran sudah dibahas. Lantas hal ini menjadi pertanyaan di benak masyarakat. Heri F. (30), warga Kecamatan Kalianda, mengaku masih membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan sebesar Rp300 ribu lebih untuk keluarganya. Heri mengaku tidak keberatan jika harus membayar iuran. Tetapi, asal usulnya harus jelas. Heri mengatakan beberapa bulan yang lalu pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS untuk semua faskes (fasilitas kesehatan). Beberapa selang kemudian, DPR menolak kenaikkan tersebut. Wakil Rakyat meminta pemerintah menurunkan kembali iuran BPJS Kesehatan. \"Bukannya enggak mau bayar, tapi kan info yang saya dengar katanya mau turun. Lah sekarang buktinya saya masih bayar segitu (Rp300 ribu),\" katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (7/4/2020). Senada dengan Heri, Fitri (28), warga Kecamatan Kalianda, mengatakan sebelum pemerintah menaikkan iuran, dia hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp150 ribu per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan dirinya, suami, dan anaknya. Ketika naik, Heri harus memasukkan tangan ke saku lebih dalam karena iuran sudah naik 3 kali lipat. Tepatnya menjadi Rp300 ribu lebih per bulan. Fitri membayar iuran ini terhitung sejak Januari lalu. \"Pas naik jadi Rp300 ribu, dihitung sejak Januari. Katanya sudah turun, tapi kok masih bayar Rp300 ribu ini piye. Kalau saya sudah bayar, terus turun, gimana hitungannya,\" katanya. Radar Lamsel menerima siaran pers dari BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa \'Pemerintah Siap Eksekusi Putusan MA Terkait Pembatalan Iuran JKN Segmen PBPU\'. Siaran yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2020 ini menyatakan putusan MA terkait pembatalan iuran tersebut sudah ditayangkan melalui website resmi MA pada 31 Maret yang lalu. \"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut, dan sedang disusun Perpres pengganti,\" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma\'ruf. Hal itu dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara. Dan Ayat (2); Dalam hal 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundangan-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundangan-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. \"Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. Atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam kurun waktu ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,\" kata Iqbal. BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada pemerintah, dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut. \"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri. Dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut, atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,\" katanya. (rnd)

Sumber: