Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Rumah
KALIANDA – Bulan suci ramadan tahun ini bakal berbeda. Semua aktifitas peribadatan dianjurkan dari rumah. Tadarus, buka puasa, tarawih hingga shalat idul fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah kelak ditiadakan sembari menunggu Fatwa MUI terbit menjelang masanya. Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan di tengah pandemi covid-19 atau virus corona. Dalam Surat Edaran bernomor: SE 6 Tahun 2020 tentang ibadah ramadan dan idul fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covid-19, terdapat 15 poin panduan. Umat islam dianjurkan puasa ramadan sesuai ketentuan fiqh ibadah, tak ada lagi sahur on the road, shalat tarawih tilawah Al-Qur’an juga dari rumah. Bagaimana dengan buka puasa bersama seperti ramadan yang sudah- sudah? Baik lembaga pemerintah, swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Peringatan nuzulul qur-an juga ditiadakan, tidak dianjurkan iktikaf 10 malam terakhir di masjid dan musala. Sedangkan untuk pelaksanaan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan ditiadakan untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. Beberapa poin menyangkut zakat juga dibahas dalam surat edaran Kemenag RI tersebut. Panitia zakat fitrah untuk menghindari penyaluran zakat fitrah tukar kupon. Lalu bagaimana dengan Lampung Selatan? Kepala Kantor Kemenag Lamsel Juanda Naim mengamini bahwasanya daerah-daerah di tanah air sudah menerima SE dari Kemenag RI tersebut berupa panduan ibadah ramadan dan idul fitri di tengah pandemi. “ Ada 15 poin yang termaktub, poin-poin tersebut merupakan ikhtiar kita untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sehingga segala aktifitas yang melibatkan massa ditiadakan sementara hingga wabah ini benar-benar berakhir,” kata Juanda sembari menunjukan SE Kemenag RI yang ditujukan kepada Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten. Juanda juga mengimbau agar masyarakat Lampung Selatan dapat memahami panudan tersebut. Sebab kondisi ini hanya bisa berlalu jika semua kompak dan satu frekuensi dalam menghalaunya. “Semua ibadah tetap berjalan semestinya tetapi dari rumah, buka puasa, tarawih, tadarus dan sahur, hingga nanti salat ied dari rumah. Semua panduan diatas dapat diabaikan apabila saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19,” tutupnya. (idh)
Sumber: