Sidomulyo Tetap Adakan Salat Jum’at dengan Protokol

Sidomulyo Tetap Adakan Salat Jum’at dengan Protokol

SIDOMULYO - Mencermati kondisi saat ini, ikhwal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) bersama para tokoh agama dan masyarakat, satu visi mengikuti panduan beribadah sesuai intruksi dan himbauan serta maklumat yang telah diterbitkan oleh Pemerintah. Hal itu diungkapkan Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyanto, kepada Radar Lamsel usai rapat terbatas di aula Kecamatan setempat, Rabu (8/4), bersama para tokoh diwilayah itu, membahas tentang pelaksanaan beribadah ditengah pelbagai upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran  Covid-19. Pada kesempatan tersebut, ia pun menerangkan, adapun pembahasan tersebut memuat poin-poin penting diantaranya, penyelenggaraan ibadah Shalat Jum\'at diwilayah yang masih dinyatakan aman atau bukan zona merah dari penyebaran Covid-19 oleh pemerintah setempat, \"maka tetap menyelenggarakan namun, disertai upaya-upaya pencegahan sesuai protokol yang ditetapkan Pemerintah,\" terangnya. Kemudian lanjutnya, bagi wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat sebagai zona merah penyebaran Covid -19, sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus berbahaya tersebut, \" maka sementara tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jum\'at sampai dinyatakan aman, oleh Pemerintah, \" tambahnya. Lalu sambung dia lagi, tentang menghadiri ibadah Shalat Jmu\'at, orang sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri, Orang Dalam Pemantauan (ODP)  tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dilarang menghadiri. \" Lalu bagi ODP yang tidak wajib, tetap wajib melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, \" imbuhnya. Ia pun bersukur dalam hal tersebut, para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Kepala Desa satu pemahaman. Dia juga berharap kepada para tokoh dan masyarakat, untuk dapat menyampaikan himbauan dan intruksi Pemerintah serta Maklumat MUI tersebut ditengah masyarakat secara utuh. \" Kami pun mengajak para tokoh untuk terlibat aktif, dalam menyampaikan himbauan dan intruksi pemerintah serta Maklumat MUI itu secara utuh kepada masyarat. Langkah ini demi kemaslahatan bersama dan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, \" harapnya. Senada dikatakan oleh Kepala KUA Kecamatan Sidomulyo Liman Puboyo, S. Ag, ia menjelaskan, panduan ibadah yang diterbitkan oleh Pemerintah itu pun menerangkan, bahwa panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, ditengah Pandemi Covid-19 di Indonesia. \" Selain itu juga, bertujuan untuk melindungi pegawai serta masyarakat di Indonesia dari risiko terpapar Covid-19,\" jelas dia. Dia menyebut Langkah itu, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, ikhwal Covid-19 dan aturan perundangan serta petunjuk lain dan Fatwa MUI. \" Surat edaran ini melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak. Dalam rangka melindungi masyarakat dari terpapar virus berbahaya ini, \" tandasnya. Untuk diketahui, dalam Rakor tersebut, juga membahas persiapan menghadapi rangkaian ibadah Ramadan dan Idul fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, dalam susana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) ditengah masyarakat.(CW2)

Sumber: