Realokasi Dana Desa Untuk Penanganan Corona Capai Rp 6 Miliar

Realokasi Dana Desa Untuk Penanganan Corona Capai Rp 6 Miliar

GEDONGTATAAN - Total anggaran pengendalian penyebaran covid-19 yang direalokasi dari Dana Desa di 144 desa se-Pesawaran mencapai sekitar Rp 6 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran, Zuriadi mengatakan beberapa desa sebelumnya sudah mengalokasikan dana penanangan bencana. Dimana penganggaran penanganan covid menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2703/SJ Tanggal 02 April 2020 Tentang Penanggulangan Dampak COVID 19 di Desa, untuk menghimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk mengikuti protokol protokol di bidang kesehatan, komunikasi, informasi dan protokol lainnya dalam penanganan COVlD-19 sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dan mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDesa dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID 19 melalui pos jenis Belanja Tak Terduga pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Serta Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
\"Kita sudah buat surat edaran ke seluruh desa untuk melakukan perubahan APBDes. Dari 144 desa sudah merealokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dengan total enam miliar lebih dan masing-masing desa bervariasi,\" ungkap Zuriadi, Kamis (9/4).
Dikatakan, seluruh desa segera merubah RKPDes bersamaan dengan perubahan APBDes bersama BPD setempat. Dimana beberpa kebutuhan tanggap darurat covid-19 sesuai dengan kewenangan di desa. Seperti membentuk relawan desa lawan covid-19; sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19; penyemprotan disinfektan secara berkala; menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di setiap desa dan belanja alat kesehatan sesuai kewenangan desa.
\"Bisa juga untuk membeli alat pelindung diri seperti masker, baju pelindung diri bagi tenaga kesehatan di Poskesdes, thermo gun, operasional tenaga relawan dan lainnya sesuai kewenangan desa,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: