Pengusaha Bebas Pajak Dua Bulan

Pengusaha Bebas Pajak Dua Bulan

KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan memberikan stimulus berupa pengurangan hingga penghapusan pajak dan retribusi, bagi pelaku usaha ditengah pandemi virus corona (covid-19). Kebijakan ini diberlakukan pana penagihan pajak daerah periode Bulan April - Mei 2020, mendatang.   Menurut Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin SE, MM, acuan pemberian stimulus kepada pelaku usaha itu telah ditegaskan melalui surat edaran (SE) Bupati nomor 060/1256/V-04/2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus berupa pengurangan hingga penghapusan pajak daerah di Kabupaten Lamsel.   \"Ini menindaklanjuti edaran dari pusat. Jadi, ada klasifikasinya mana yang diberikan penghapusan ataupun dikurangi pajaknya ditengah kondisi darurat covid-19,\" ungkap Burhanuddin via telepon, Senin (13/4) kemarin.   Dia menerangkan, adapun usaha yang diberikan stimulus berupa penghapusan atau pembebasan pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran. Namun, bagi pelaku usaha dibidang tersebut tidak boleh melakukan pungutan pajak kepada konsumennya.   \"Artinya, jika dalam menjalani usaha ditengah pandemi covid-19 ini mereka menarik iuran pajak dari konsumen pada periode April - Mei tetap wajib menyetorkannya melalui bank kepada daerah. Jadi, pengusaha hotel dan restoran harus memberikan tarif tanpa tambahan nilai pajak kepada para konsumennya,\" jelasnya.   Namun demikian, lanjutnya, masa berlaku kebijakan itu akan menyesuaikan kondisi di lapangan. Sehingga, para pelaku usaha diharapkan mampu menerapkan imbauan pemerintah dalam menjalankan usahanya.   \"Untuk perhotelan tetap menjaga kebersihan dengan menyediakan antiseptik dan sebagainya. Begitu juga dengan restoran atau rumah makan. Kenakan masker dan mengatur jarak antara konsumen satu dan lainnya,\" tutupnya.   Terpisah, PHRI Lampung Selatan menyampaikan surat permohonan penghapus pajak daerah ditengah kondisi tersebut. Surat resmi itu ditujukan langsung kepada Plt Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto, kemarin.   \"Kami berterima kasih sudah ada respon bahkan telah lebih dulu menindaklanjuti dengan terbitnya SE itu. Tapi, kami harap bisa dievaluasi karena dampak yang kami rasakan sejak awal tahun 2020 ini,\" kata Ketua PHRI Lamsel Zulfikar. (idh)  

Sumber: