DPRD Provinsi Lampung Mulai Sosperda
SIDOMULYO – DPRD Provinsi Lampung mulai beregerak sosialisasi peraturan daerah (Sosperda). Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Ahmat Fitoni Hasan ketika Sosperda, Nomor 1 tahun 2016, ihwal pedoman Rembug Desa dan Kelurahan, Kecamatan Sidomulyo, Kamis (16/4). Fitoni menerangkan, bahwa tanpa dilakukannya Sosperda itu, masyarakat tidak akan mengetahui apa isi perda yang telah terbentuk bersama Pemerintah daerah. \" Inilah fungsi kita sebagai Wakil rakyat, dalam mensosialisasikan perda yang di maksud, dalam mencegah terjadinya konflik yang terjadi baik dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan di masing-masing daerah yang ada di Lampung,\" terangnya. Dengan mensosialisasikan perda ini secara turun langsung ke masyarakat, sambungnya, \" agar masyarakat mengetahui, dan memahami bahwa pencegahan konflik tersebut sudah ada peraturan yang di buat oleh kita ( DPRD Provinsi\'red) bersama Pemerintah,\" kata Ahmad Fhitoni saat sesi wawancara bersama awak media usai kegiatan, kemarin. Selain itu, dalam mengantisipasi terjadinya konflik yang terjadi, dirinya berharap pihak-pihak terkait dapat menyelesaikannya secara bersama-sama dengan cara Rembug Pekon, Kelurahan, sampai tingkat Kecamatan, untuk mencegah terjadinya konflik terbuka di tengah masyarakat. \"Kami menghimbau kepada aparatur terkait, agar melakukan rembuk secara bersama, apabila mengetahui ada persoalan yang berpotensi terjadi konflik sosial ditengah masyarakat, harus menempuh upaya musyawarah. Itulah, akan kita temukan apa upaya pencegahannya agar konflik terbuka tidak terjadi,\" harapnya. Kemudian, Legislator dari Fraksi PAN Lampung itu pun tak luput, menyoroti jalanya percepatan penanganan memutus rantai penyebaran Covid-19 oleh tim gugus tugas di tiga desa tersebut. Pada kesempatan tersebut ia mengatakan, bahwa sejauh ini penanganan memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sidomulyo cukup baik. \" Sejauh ini, penanganan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sidomulyo sangat baik. Hal itu ditandai dengan telah terbentuknya Tim gugus tugas dan posko-posko siaga, percepatan penanganan memutus rantai penyebaran Covid-19 baik dari tingkat Kecamatan sampai tingkat desa, \" ungkapnya. Ia menghimbau kepada aparatur desa dan perwakilan masyarakat yang hadir pada kesempatan tersebut, untuk gencar mengedukasi masyarakat, tentang pencegahan penyebaran virus berbahaya itu, sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan intruksi serta himbauan yang telah ditetapkan Pemerintah. \" Upaya ini merupakan salah satu fungsi yang melekat di tubuh DPRD Provinsi, dalam rangka kontrol pengawasan, untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan,\" ucapnya. Diakatakannya, kegiatan Sosperda dan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lamsel, akan menyasar ke setiap desa yang ada di Bumi Khagom Mufakat itu. \" Dalam waktu dekat, pengawasan serupa pun akan menyasar di Kecamatan lainya di Lamsel, \" imbuhnya. Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono yang turut hadir, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia mengatakan, adapun materi Sosperda yang di ejawantahkan pada kesempatan tersebut, membahas diantaranya, penanganan konflik sosial dan mengawasi jalanya upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat, melalaui pengaruh Peningkatan Kinerja Dewan, yang berlandaskan hukum. \" Agar dalam penerapannya, baik aparatur desa dan masyarakat di tingkat desa, memperhatikan dasar hukum dari Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP),\" ujar Agus Sartono. Sehingga sambunya, melalui kegiatan tersebut, baik aparatur desa bersama masyarakat mempunyai bekal atau Pengetahuan yang mumpuni, untuk membahas serta mencari penyelesaian semua persoalan, \" baik yang bersinggungan dengan konflik sosial dan sebagainya di desa dengan tepat, dalam mendukung Kegiatan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan Pembangunan,\" tutupnya. (CW2)
Sumber: