Rp 600 Ribu Per Bulan Disiapkan
Sasaran BLT-DD Dari BDT Kemensos
KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan tengah merilis regulasi yang menjadi mekanise penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Yang tidak lain sebagai turunan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6 Tahun 2020. Regulasi yang diterbitkan oleh Kemendes ini berisi tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2020. Dengan adanya kebijakan ini, dimaksudkan mampu membantu masyarakat terdampak sosial dan ekonomi ditengah kondisi pandemi covid-19. Bahkan, dalam Permendes nomor 6 itu secara tegas menjelaskan, sasaran penerima BLT adalah warga kurang mampu yang belum tercover atau tidak memperoleh bantuan program pemerintah pusat. Yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Kartu Prakerja. \"Secara garis besar telah diatur juknis penyaluran BLT DD untuk membantu warga terdampak covid-19. Namun, kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan mengeluarkan Peraturan Bupati. Mudah-mudahan, satu dua hari kedepan sudah bisa dirumuskan,\" ungkap Kepala Bidang Pengelola Keuangan Desa dan Kelurahan DPMD Lamsel, M. Iqbal Fuad via telepon, Minggu (19/4) kemarin. Dia menerangkan, secara garis besar sasaran penerima BLT DD ini akan memprioritaskan warga kurang mampu yang terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos. Yang jumlahnya mencapai 49.656 KK setelah dikurang dengan warga penerima bantuan program pemerintah lainnya. \"Masa penyaluran BLT-Dana Desa ini selama tiga bulan terhitung sejak April 2020. Dengan besaran yang diterima setiap KK senilai Rp 600.000,00 per bulan,\" terangnya. Selain itu, imbuhnya, besaran anggaran DD yang dialokasikan untuk menggelontorkan BLT juga telah ditetapkan dalam Permendes tersebut. Yakni, desa penerima DD kurang dari Rp800.000.000 sebanyak 25 persen, Rp800.000.000 - Rp1.200.000.000 sebanyak 30 persen dan diatas Rp1.200.000.000 sebanyak 35 persen. \"Maka kami perlu melakukan sinkronisasi data penerima dengan leading sektor terkait berdasarkan BDT Kemensos itu. Hal ini untuk mengantisipasi jika dalam satu desa banyak jumlah warga kurang mampu yang telah terdata namun alokasi angaran tidak mencukupi lantaran sudah diatur dalam Permendes itu,\" tambahnya. Namun demikian, pihaknya memastikan semua warga kurang mampu yang terdaftar dalam BDT bakal memperoleh bantuan dari Pemkab Lamsel. Sebab, selain dari DD telah disiapkan anggaran daerah untuk membantu warga terdampak virus corona baik dibidang ekonomi dan sosial. \"Kalau tidak keliru, yang tidak tercover BLT DD ini bakal dibantu lewat APBD juga. Karena memang hal ini bersifat darurat. Jadi semua warga yang memang kesulitan di masa-masa ini bisa sedikit terbantu,\" pungkasnya. (idh)Sumber: