Barang Haram Jelang Ramadhan Gagal Beredar
72 Kilo Ganja dan 5.087 Butir Ekstasi Diamankan
KALIANDA - Polres Lamsel berhasil menggagalkan pengiriman narkoba berbagai jenis. Barang haram itu diamankan dalam waktu satu pekan. Pada 13 April 2020, Sat Narkoba mengamankan 7 kilogram ganja di seaport interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Di tempat yang sama, Sat Narkoba kembali mengamankan 5.087 butir ekstasi pada 14 April. Kemudian pada 16 April, polisi yang khusus menangani peredaran narkoba ini mengamankan 65 kilogram paket ganja. Modus operandi yang dilakukan pelaku rata-rata sama. Ganja 65 kilogram ini disimpan dalam sebuah bagasi kendaraan bus. Sementara ganja 7 kilogram dikirim melalui paket atau jasa pengiriman barang melalui kendaraan PT. Indah Cargo Logistik. Cara mengelabui petugas coba dipraktikkan pelaku yang membawa ekstasi. Saat itu, Budi Harja, membawa ekstasi sebanyak 87 butir. Dia mengemas barang ini dengan memasukkannya ke dalam plastik bening, kemudian menyimpannya di dalam celana yang dikenakan. Budi Harja berharap caranya ini bisa menghindari penciuman polisi. Tapi sayang, polisi yang curiga langsung menggeledah. Budi bersama rekannya, Didi Kurniawan, yang mengendarai Innova B 1422 NRS tak bisa mengelak penciuman polisi. Penemuan puluhan ekstasi ini dikembangkan oleh Sat Narkoba. Petugas menuju ke daerah Kabupaten Tangerang. Di sini, petugas berhasil mengamankan Hendra. Berikut barang bukti ekstasi sebanyak 5.000 butir. Jika dijumlahkan, nominal seluruh narkoba berbagai jenis itu menyentuh angka Rp1,7 miliar lebih. Dari tiga kasus ini, polisi mengamankan 6 tersangka. Mereka adalah Yandi Prima, M. Mafrie, dan Firman Azri. Sementara tiga lainnya merupakan pengedar ekstasi, yaitu Budi Harja, Didi Kurniawan, dan Hendra alias Eyang. Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, S.IK mengungkapkan puluhan paket ganja itu diduga berasal dari Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan ribuan butir ekstasi itu diduga dari Medan. Edi mengatakan barang haram tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa, tepatnya di Tangerang, dan Bekasi. Edi menyebut para pelaku memanfaatkan momen wabah Covid-19 untuk melancarkan aksinya. \"Ini sebetulnya modus lama. Pelaku mencoba mengecoh petugas di tengah pandemi saat ini,\" katanya saat press release di halaman Mapolres Lamsel, Senin (20/4/2020). Mantan Kapolres Mesuji ini mengancam para pelaku untuk tidak memanfaatkan momen Covid-19 untuk mengedarkan narkoba. Sebab, petugas yang berjaga di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni selalu bersiaga. Polres Lamsel telah memfasilitasi anggotanya yang berjaga di sana dengan alat pelindung. \"Petugas di sana tetap berjaga, mereka menggunakan masker untuk melindungi diri. Jadi kami tegaskan para pelaku jangan coba-coba memanfaatkan momen ini,\" katanya. (rnd)Sumber: