Pembangunan Pagar TPU Desa Semanak Melanggar Aturan
BAKAUHENI - Pemerintah Desa Semanak diduga telah melanggar aturan dalam proses pembangunan. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) diduga menggunakan tanah cadas untuk pembangunan pagar dan gudang tempat pemakaman umum (TPU) di desa setempat. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, TPK mencampur adukan pasir, tanah cadas, dan semen. Inisiatif ini dinilai salah. Sebab, tanah cadas tidak boleh dicampur dengan adukan pasir dan semen. Jika dilakukan, semen yang digunakan bakal mengalami retak-retak. Kemudian, bangunan yang menggunakan semen campuran tanah cadas itu akan mengalami kerusakan. Inilah yang menjadi penyebab pelanggaran itu. \"Setahu saya tidak boleh tanah cadas itu dicampur dengan semen. Nanti merusak, hasil semenannya bisa retak,\" kata sumber Radar Lamsel, Rabu (22/4/2020). Dikonfirmasi mengenai pemakaian tanah cadas untuk pembangunan pagar TPU itu, Sekretaris Desa Semanak, Masturi, tak mengakuinya. Masturi menerangkan bahwa pihaknya menggunakan pasir asli yang diambil dari sungai desa setempat. Radar Lamsel kemudian menunjukkan salah satu foto yang persis dengan tanah cadas di lokasi pembangunan pagar TPU itu, kali ini Masturi mengaku belum mengeceknya. \"(Tanah) itu saya belum liat, pasir atau cadas. Kalau cadas, paling buat urukan fondasi gudangnya. Nanti saya cek. Itu info dari siapa,\" katanya. Dari ucapan terakhir, Radar Lamsel mencoba menggali informasi lagi. Hasilnya, Masturi mengakui adanya tanah cadas itu. Namun keperluan tanah cadas ini untuk menguruk gudang alat di TPU itu. Masturi mengatakan tanah cadas itu digunakan supaya urukan fondasi gudang tersebut sama rata. Apakah tanah cadas itu digunakan untuk pembangunan pagar TPU? Masturi membantahnya. \"Enggaklah. Sudah saya cek, itu cadas buat nguruk gudang alat TPU. Kita bikin gudang alat juga, perlu urukan biar rata sama fondasinya,\" katanya. Dimintai tanggapan soal pemakaian tanah cadas itu, Kasubag TU UPT PKB Kecamatan Penengahan, Hermawan, mengatakan bahwa agregat yang direkomendasikan untuk pembangunan semua bangunan adalah batu, pasir, semen, dan lain-lain. Yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Jadi, kata dia, jika ada pembangunan yang menggunakan tanah cadas bisa dikatakan hal itu telah melanggar aturan. \"Di luar itu tidak direkomendasikan. Agregat pasir juta ada spesifikasinya. Tidak banyak kadar lumpurnya,\" katanya. (rnd)
Sumber: