Pemdes Semana Akui Pemakaian Tanah Cadas
BAKAUHENI - Pemerintah Desa Semana akhirnya mengakui jika TPK mencampur tanah cadas yang dipakai untuk pembangunan pagar TPU. Kepala Desa Semana, Hayubi, mengatakan hal itu merupakan kesalahan. Sebab, tanah cadas yang dicampur dengan pasir dan semen itu merupakan inisiatif dari TPK yang mengerjakan pembangunan pagar TPU. \"Itu inisiatif tukangnya. Kebetulan saya kemarin itu enggak mantau, tiba-tiba saya dapat kabar kalau tanah itu dipakai ngebangun,\" katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (26/4/2020). Hayubi mengakui jika plester demen hasil campuran tanah cadas itu tidak menempel. Bahkan bukan hanya itu saja. Tanah cadas yang dicampur itu bisa menimbulkan keretakan di bagian semen yang dicampur. Menurut Hayubi, tanah cadas itu dicampur ketika tukang kehabisan bahan material. Jadi, lanjut Hayubi, tukang mencampur tanah cadas itu dengan pasir sisa. \"Saya enggak tahu. Pas sore-sore ke situ (TPU). Saya enggak ngontrol satu hari. Iya (melanggar aturan). Makanya kemarin itu ditegur sama pendamping,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Semanak diduga telah melanggar aturan dalam proses pembangunan. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) diduga menggunakan tanah cadas untuk pembangunan pagar dan gudang tempat pemakaman umum (TPU) di desa setempat. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, TPK mencampur adukan pasir, tanah cadas, dan semen. Inisiatif ini dinilai salah. Sebab, tanah cadas tidak boleh dicampur dengan adukan pasir dan semen. Jika dilakukan, semen yang digunakan bakal mengalami retak-retak. Kemudian, bangunan yang menggunakan semen campuran tanah cadas itu akan mengalami kerusakan. Inilah yang menjadi penyebab pelanggaran itu. \"Setahu saya tidak boleh tanah cadas itu dicampur dengan semen. Nanti merusak, hasil semenannya bisa retak,\" kata sumber Radar Lamsel, Rabu (22/4/2020). Dimintai tanggapan soal pemakaian tanah cadas itu, Kasubag TU UPT PKB Kecamatan Penengahan, Hermawan, mengatakan bahwa agregat yang direkomendasikan untuk pembangunan semua bangunan adalah batu, pasir, semen, dan lain-lain. Yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Jadi, kata dia, jika ada pembangunan yang menggunakan tanah cadas bisa dikatakan hal itu telah melanggar aturan. \"Di luar itu tidak direkomendasikan. Agregat pasir juta ada spesifikasinya. Tidak banyak kadar lumpurnya,\" katanya. (rnd)
Sumber: