Dilema Guru di Biaya Paket Data
KALIANDA - Dana BOS bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar selama pandemi Covid-19. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler. Dalam Pasal 9A disebutkan. Selama masa penetapan status darurat kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS dengan ketentuan. Pertama pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan berbasis daring berbayar bagi pendidik, dan peserta didik. Tapi faktanya, masih ada guru di salah satu sekolah swasta yang tidak menerima bantuan biaya untuk membeli paket data. Hal ini menjadi perbincangan. Sebab, mereka melihat guru di sekolah lain mendapat tambahan biaya untuk membeli paket data. Mereka menduga apakah status sekolah swasta itu mempengaruhi. \"Karena sekolah yang lain itu dapat, sedangkan kami tidak. Kami ingin tahu apakah memang ada perbedaan antara (SD) swasta, dan negeri,\" kata salah satu guru SD swasta di Kecamatan Kalianda, Kamis (30/4/2020). Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, S.STP mengatakan sekolah swasta juga bisa menganggarkan dana BOS untuk keperluan paket data. Artinya, guru bisa mendapatkan biaya itu untuk menunjang kegiatan belajar mengajar daring selama wabah Covid-19. Menurut Thomas, hal itu juga diatur dalam Permendikbud. \"Boleh, buat kuota atau paket data. Kalau sesuai Permendikbud, ya dapat. Tapi itukan kebijakan sekolah masing-masing, apa yang prioritas kebutuhan mereka,\" katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel. Thomas mengatakan ada petunjuk teknis alokasi dana yang dipakai untuk apa saja. Apakah biaya kuota untuk guru tidak wajib, Thomas menjawab diplomatis. Menurut dia, alokasi anggaran di tiap sekolah pasti berbeda-beda. Karena itu, sekolah akan mengutamakan program yang menjadi kebutuhan mereka dalam menghadapi proses kegiatan belajar mengajar (KBM). \"Kan begini, apa yang menjadi program utama mereka dalam menghadapi proses KBM di sekolah masing-masing. Makanya alokasi anggarannya pasti berbeda,\" katanya. Tetapi, lanjut Thomas, Permendikbud sudah membuat regulasi dana tersebut bisa digunakan buat apa saja. Namun dengan catatan sekolah harus menggunakannya sesuai kebutuhan yang diperlukan. Dalam Permen itu ada kata \'dapat\' digunakan. Artinya, sekolah juga \'tidak dapat\' menggunakannya anggaran dana BOS untuk kebutuhan kuota atau paket data internet. \"Iya. Kalau ada, dapat. Kalau tidak, berarti tidak dapat. Seperti yang saya katakan tadi, Permendikbud membuat regulasi dana tersebut bisa buat apa saja. Silakan, asal sesuai dengan kebutuhan,\" katanya. (rnd)
Sumber: