Polisi Bekuk Penipu yang Buron Tiga Tahun
KALIANDA – Jajaran Polres Lamsel kembali menorehkan prestasi. Korps Bhayangkara berhasil menangkap JA (40), tersangka kasus penipuan yang sudah menjadi buronan selama 3 tahun. JA ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor Tanjung Bintang. Penangkapan ini dipimpin Panit I Reskrim, Ipda. Nurdin Efendi S.E. Pelacakan yang dilakukan polisi selama 3 tahun terbayar dengan berhasil mencium keberadaan JA. Pria berkulit sawo matang itu diketahui berada di kediaman kerabatnya di desa Sindang Anom, kecamatan Sekampung Udik, kabupaten Lampung Timur. JA ditangkap tanpa perlawan. “Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya,” kata Kapolsek Tanjung Bintang, AKP. Talen Hapis, Rabu (5/8/2020). Perwira dengan pangkat balok emas tiga di pundak ini mengungkapkan kasus penipuan ini bermula ketika Muhidin (46), selaku korban, menyerahkan kendaraan truk Hino-nya kepada JA. Muhidin meminta JA mengantarkan muatan 10 ton pakan ternak ke daerah Palembang, pada (26/10/2017) lalu. Setelah berangkat beberapa hari, Muhidin mendapat kabar jika truk bermuatan pakan ternak miliknya tidak pernah sampai ke tujuan. JA bahkan diketahui menghilang. Dia juga membawa kabur truk Hino milik Muhidin. Tiga tahun kemudian, keberadaan JA diendus tim Buser di ketika dia merayakan momen hari raya Iduladha di kediaman orang tuanya. “Tim langsung mengamankan pelaku di lokasi. Sekarang pelaku wajib menjalani proses hukum demi mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” katanya. JA telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHAP. Talen mengatakan pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya fotokopi BPKB truk Hino BE 9278 BE atas nama Muhidin, serta sepeda anak-anak warna pink. “Karena tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, korban (Muhidin) ditaksir mengalami kerugian sekitar dua ratus juta rupiah,” katanya. (rnd)
Sumber: