Sanksi Nokang Diserahkan Pusat

Sanksi Nokang Diserahkan Pusat

KALIANDA - Oknum nokang alias doble fungsi sebagai pendamping PKH dan pendamping Desa di Lampung Selatan, telah mengundurkan diri dari salah satu jabatannya. Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Dulkahar, A.P., M.Si., Rabu (5/8) kemarin.   Dulkahar memastikan, informasi soal double job oknum tersebut telah sampai kepada pihak koordinator wilayah bahkan pusat. Sehingga, pemerintah pusat yang bisa mengambil kebijakan perihal dualisme jabatan tersebut.   \"Yang bersangkutan bahkan sudah memberikan informasi kepada kami jika mundur dari posisi pendamping desa. Ya, surat pengunduran diri nya itu jadi bahan laporan kami ke korwil maupun pusat terkait masalah ini,\" ungkap Dulkahar via telepon.   Dalam hal ini, Dinsos tidak punya kewenangan yang cukup untuk menentukan sanksi kepada yang bersangkutan. Terlebih, dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat berkenaan dengan urusan Pendamping PKH telah menjelaskan aturan mainnya.   \"Kita serahkan saja sama pemerintah pusat. Karena SK mereka juga langsung dari pusat. Yang berhak mengevaluasi mereka juga koordinator daerah (korda) atau koordinator wilayah (korwil) nya masing-masing,\" imbuhnya.   Jauh sebelumnya, Dinsos mengaku sering menyampaikan soal larangan tegas double job pada posisi pendamping. Bahkan, sebelumnya telah banyak para pendamping PKH yang mundur karena memiliki profesi lainnya.   \"Dulu ada juga guru yang mundur dari pendamping PKH, karena memang tidak boleh double job. Kalau masalah oknum yang satu ini bisa dikatakan cukup cakap. Karena selama ini yang bersangkutan melaksanakan semua kewajibannya dengan baik, sehingga tidak tampak. Kita serahkan kepada pusat yang berwenang untuk memberikan sanksi,\" pungkasnya.   Terpisah Korta TA Lamsel Suhadi mengatakan sudah memerintahkan oknum tersbut untuk mengundurkan diri dari Pendamping Desa.   “ Dengan adanya seperti itu kami suruh berhenti sebagai pendamping desa. Kami tidak tahu kalau yang bersangkutan juga terlibat di PKH,” jelasnya.   Senada dikatakan, Korkab PKH Lamsel A. Salasi. Dikatakan bahwa pihaknya telah menerima pengunduran diri oknum tersebut dari Pendamping Desa. “ Sudah kami terima yang bersangkutan sudah mundur dari PD, harus mundur tidak bisa double fungsi,” jelasnya. (idh/red)

Sumber: