Pekan Ini, BPN Tengahi Sengketa

Pekan Ini, BPN Tengahi Sengketa

KALIANDA – Sengketa lahan pasar Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas akhirnya segera ditengahi oleh Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Kantor  ATR/BPN Lampung Selatan, Rahmat Kurniawan. Dimana dalam pekan ini pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk menengahi sengketa lahan pasar yang terjadi di Desa Bumi Restu itu. “Mudah-mudahan pekan ini kita akan turun untuk menengahi sengketa lahan pasar antara Temenggung Cahya Marga dan Pemerintah Desa BUMI Restu,” ujar Rahmat memberikan keterangan, saat dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Senin (10/8). Rahmat mengatakan, pada Juli lalu Pemerintah Desa Bumi Restu  juga telah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat PTSL lahan pasar yang dinilai cacat adminitrasi. Namun surat tersebut belum mendapat tindakan, sebelum pihakanya mendalami sengketa lahan itu. “Pemerintah Desa Bumi Restu memang pernah mengajukan pembatalan sertifikat. Namun kami belum bisa mengambil tindakan sebelum mendalami kasus sengketa ini,” terangnya. Menurut Rahmat, sertifikat PTS lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga yang dibuat pada pertengahan 2019 lalu itu juga dinilai sah. Lantaran memiliki cap dan tandatangan asli. “Sah sertifikatnya itu, tapi kita akan kita gali kembali keabsahannya,” sambung Rahmat. Pekan ini pihaknya akan memanggil pihak Temenggung Cahya Marga untuk dimintai keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan dari pihak Pemerintah Deas Bumi Restu. “Dalam penyelesaian masalah ini BPN tidak berpihak ke siapapun. Kami disini hanya menengahi, untuk mencari kebenarannya. Minggu ini kami juga akan memanggil pihak Temenggung Cahya Marga, kemudian dilanjutkan pemanggilan pihak desa,” tuturnya. Sementara itu Kasi Ketentaraman dan Ketertiban Kecamatan Palas Septa Oksal Gunawan mengharapkan, sengketa lahan ini bisa segera diselesaikan oleh pihak Kantor ATR/PBN Lampung Selatan. Sebab masyarakat yang terus menunggu keputusan keabsahan surat tersebut dikhawatirkan kembali mamanas. “Harapan kami PBN segera menengahi untuk menyelesaikan masalah ini, tidak berlarut-larut. Karena jika terlalu lama kami khawatir masyarakat akan bertindak diluar jalur,” harapnya. (vid)

Sumber: