Hari ini, PT. ASDP Berlakukan Tiket 2J
Kendaraan Boleh Masuk 2 Jam Sebelum Keberangkatan
BAKAUHENI - PT. ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan kebijakan baru terhadap pelayanannya. Per 12 Agustus, badan usaha milik negara (BUMN) ini akan me-launching jenis tiket 2J. Maksud tiket tersebut membolehkan kendaraan masuk ke pelabuhan sebelum 2 jam keberangkatan kapal. Kalau tidak memenuhi ketentuan tersebut, penumpang pejalan kaki maupun kendaraan tidak diperbolehkan masuk karena tol gate ditutup. Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, mengatakan kebijakan baru ini mulai berlaku antara pukul 08.00-09.00 WIB, hari ini. Pria yang akrab siapa Syaiful ini menjelaskan, sistem tiket 2J akan berjalan setelah proses pembelian. Misalnya pengguna jasa hendak berangkat pada pukul 2 siang. Dalam aturan baru ini, pengguna jasa baru boleh masuk 2 jam sebelumnya. Tepatnya pada pukul 12 siang. Atau minimal setengah 12 siang. “Di waktu seperti itu pengguna jasa sudah standby. Kalau yang belum 2 jam tidak boleh masuk,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel. Syaiful mengatakan, peraturan baru ini berlaku untuk semua golongan. Dia melanjutkan, dalam penerapan aturan baru, ASDP sangat berkomitmen. Tiket 2J ini akan diterapkan hingga berhasil. Karena setelah itu, ASDP akan menerapkan kebijakan baru lagi. Yaitu mengkaji pelbagai persoalan yang bisa saja terjadi saat penerapannya. “Kita lakukan step by step. Nanti masih ada kajian lagi, misalnya ada gangguan. Atau tambahan aturan lagi,” katanya. Lebih lanjut, Syaiful meminta pengguna jasa bersiap-siap menghadapi aturan baru ini. Dia menegaskan bahwa PT. ASDP Indonesia Ferry akan berusaha menerapkan kebijakan ini sampai pengguna jasa menjadi terbiasa. Apapun masalahnya, PT. ASDP tetap menerapkan tiket 2J. Meski diakui Syaiful hal ini akan sedikit membuat pengguna jasa kaget. “Kalau gangguan sistem dari kita, ya kita terapkan sistem lama lagi. Kalau gangguan di luar dari itu, kita tetap jalankan kebijakan tiket yang sekarang,” katanya. (rnd)Sumber: