Restoratif Pertama, Kejari Lamsel Damaikan PTPN VII Dengan Irawan

Restoratif Pertama, Kejari Lamsel Damaikan PTPN VII Dengan Irawan

KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menggelar mediasi kasus yang melibatkan pihak PTPN VII Bergen dengan Irawan. Nama terakhir merupakan tersangka kasus pengambilan 15 liter cairan karet letek dari mobil tangki. Tindakan yang dilakukan oleh Wawan diketahui ketika dia bekerja sebagi supir tangki pembawa getah karet pada 16 Juni 2020 lalu. Cairan getah karet dibawa Irawan dari PTPN VII unit usaha Bargen Tanjung Bintang menuju PTPN VII Way Berlulu, Gedong Tataan, Pesawaran. Irawan mengambil getah karet dengan cara mengambil sisa cairan di tangki yang sudah dibersihkan olehnya. Dalam keterangan Irawan, dia mengaku sudah 3 kali mengambil getah karet cair. Dalam selang waktu 4 hari. Tepatnya pada 12 Juni 2020 seberat 5 kilogram, 13 Juni seberat 10 kilogram, dan 16 Juni seberat 15 kilogram. Irawan mengaku menjual getah karet cair senilai Rp2500 per kilogramnya. Namun pencurian karet terakhir belum sempat dijual Wawan. Tindakan yang dilakukan Irawan tercium oleh pihak PTPN, kemudian kasus ini dibawa ke ranah hukum. Sebab, PTPN mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp525 ribu. Bapak 3 anak ini mengaku menjual getah karet cair karena terhimpit masalah ekonomi. Gaji yang diterima Irawan sebesar Rp56 ribu setiap kali mengantar getah karet dianggap tidak bisa menanggung beban ekonomi sehari-hari. Apalagi Irawan hanya berangkat 20 kali dalam sebulan. Gaji yang diterima Irawan pun kadang telat dibayarkan oleh pihak PTPN. Inilah yang membuat Irawan nekat menjual getah karet yang dipercayakan kepadanya. Melihat kronologi kasus ini, pihak Kejari Lampung Selatan berinisiatif memediasi kedua belah pihak supaya sepakat berdamai. Kajari Lamsel, Hutamrin, S.H.,M.H. Kasi Intel Kejari Lamsel, Kunto Trihatmojo, S.H., dan jajaran Kejari lainnya, kemudian IPDA. Nurdin Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Fernandus Silalahi selaku perwakilan PTPN VII Berge, dan Irawan. Dalam surat yang diterima Radar Lamsel, penghentian kasus tersebut memang dihadiri oleh beberapa pihak. Hal itu sebagai upaya perdamaian antara pihak pada tingkat penuntutan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan Pasal 374 KUHP. \"Bahwa pertemuan tersebut telah terjadi kesepakatan antara pihak korban PTPN VII Bergen yang diwakili saudara Fernandus dengan pihak tersangka Irawan,\" kata Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. saat press release kepada awak media, Rabu (19/8/2020). Hutamrin mengatakan restoratif justice diberikan kepada Irawan karena kerugian tindak pidananya tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara. Tersangka, kata Hutamrin, baru pertama kali melakukan kejahatan. Dalam pelaksanaannya pun, kejaksaan tidak serta merta bisa menghentikan sepihak. Tetapi meminta waktu selama 14 hari kepada Kejati untuk mediasi. Jika selama atau lebih dari waktu tersebut, maka tidak ada titik damai dan restorasi. \"Jika terlaksana, Kejari menyerahkan surat kepada Kejati. Dan menunggu apakah Kejati mengabulkan permohonan restoratif ini,\" katanya. Setelah itu, Kejati menyatakan penghentian kasus dengan cara perdamaian antara PTPN VII dengan Irawan. Artinya permasalahan tersebut tidak akan berlanjut ke ranah pengadilan. Di sisi lain, jaksa juga sudah mengecek lingkungan tersangka. Kepala dusun Irawan menyatakan bahwa warganya itu tidak punya rekam jejak kejahatan. Kejari pun mengeluarkan tersangka dari tahanan. \"Restoratif baru pertama kali dilakukan di Indonesia, dan pertama kali di Kejari Lampung Selatan. Ini berkat kerja sama yang baik,\" katanya. Menurut Hutamrin, dalam setiap tindak pidana tidak perlu menghukum, dan tidak perlu ada balas dendam karena setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Ke depan, kata Hutamrin, semua pihak bisa tanggap terhadap keadilan yang diperlukan oleh masyarakat. Pihak korban memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh tersangka. PTPN VII juga tidak menuntut pengembalian kerugian. Atas dasar itu, proses perdamaian restoratif justice pada tingkat penuntutan dinyatakan berhasil. Kasi Intel Kejari Lamsel, Kunto Trihatmojo, S.H. menambahkan tren perkembangan di negara Indonesia khususnya kabupaten Lampung Selatan di masa pandemi ini sulit mendapatkan pekerjaan, dan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga banyak tindak pidana yang dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan. Restoratif justice merupakan alternatif peradilan kriminal dengan mengedepankan integritas pelaku di satu sisi. Serta korban masyarakat di sisi lain sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi. Dan kembali pada pola hubungan baik antar masyarakat. Sehingga di dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. \"Jangan sampai juga dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana, dan menjadi alasan untuk melakukan tindak pidana sehingga menimbulkan opini yang tidak baik di masyarakat,\" katanya. (rnd)

Sumber: