35 Box Berisi Satwa Ilegal Gagal Diseberangkan

BAKAUHENI – Pelabuhan Bakauheni masih menjadi jalur favorit bari para pelaku perdagangan satwa ilegal. Buktinya dalam kurun waktu sepekan, KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan paket satwa ilegal yang hendak dikirimkan ke pulau Jawa sekitar pukul 07.30 WIB, Minggu (23/8/2020). Petugas mengamankan 35 box keranjang putih dan 13 kardus berisi burung berbagai jenis. Awal mula penangkapan ini terjadi saat petugas menghentikan bus Handoyo warna hijau kombinasi nomor polisi AA 1413 CA. Setelah memeriksa isi di dalam kendaraan, petugas menemukan paket pengiriman satwa liar yang sudah dikemas menggunakan kardus dan box. Petugas langsung mengintrogasi Gunawan (54), selaku supir yang membawa ribuan satwa liar tersebut. “Burung sebanyak 1.522 ekor tersebut diangkut dari daerah Rengat, Pekan Baru, dan akan dibawa menuju ke daerah Jakarta,” kata Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipda. Mustolih, mewakili Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ferdiansyah, S.IK kepada Radar Lamsel. Mustolih menjelaskan bahwa dalam pengiriman satwa liar ke pulau Jawa, Gunawan mendapat upah sebesar Rp100 ribu per box. Gunawan akan menerima duitnya setelah barang kiriman sampai ke tujuan. Namun Gunawan masih menjalani pemeriksaan di kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani proses lebih lanjut. “Para pelaku melanggar ketentuan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” kata Mustolih. Sebelumnya, pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 00.30 dini hari, KSKP Bakauheni juga menggagalkan pengiriman satwa liar. Kronoligsnya sama, petugas mencurigai truk Hino nomor polisi BE 9173 BT yang dikemudikan Muhamad Sidik (56) melintas di seaport interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni. Kecurigaan polisi benar. Setelah dihentikan, ternyata truk tersebut berisi 11 paket satwa liar berbagai jenis tanpa dokumen resmi. Polisi akhirnya mengamankan Muhammad Sidik, berikut dengan barang bukti satwa liar tersebut. Dia dinyatakan melanggar Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Paket yang dibawa Muhammad Sidik berisi 5 kura-kura, 2 paket lobi lobi, 3 keranjang plastik berisi biawak, serta 2 keranjang plastik berisi ular sanca kembang. Menurut pengakuan Muhamad Sidik, Ungkap Mustolih, ratusan satwa liar itu diangkut dari Gudang Expedisi PT. Osaka Jaya Transindo yang beralamat di Jalan Ikan Jerabat Bumiwaras Bandar Lampung dengan tujuan Gudang Expedisi PT. Osaka Jaya Transido jalan Mangga Dua, Jakarta dengan ongkos Rp235 ribu yang diterima oleh perusahaan ekspedisi tersebut. (rnd)
Sumber: