Bawaslu : 2.730 Mata Pilih Diduga Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu : 2.730 Mata Pilih Diduga Tidak Memenuhi Syarat

GEDONGTATAAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 2.730 mata pilih yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih masuk daftar pemilih dalam formulir model A-KWK saat dilakukannya pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas PPDP. Untuk itu, Bawaslu meminta kepada KPU agar mengkroscek ulang data tersebut sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Jadi ketika petugas PPDP melakukan pendataan, petugas lapangan kami juga melihat ternyata masih banyak warga yang TMS, seperti meninggal, pindah domisili maupun yang berprofesi sebagai TNI/POLRI namun masih terdaftar sebagai pemilih,\" ujar Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando saat menghadiri Rapat pleno terbuka tentang Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pesawaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di aula Museum Transmigrasi Lampung, Gedongtataan, Selasa (8/9). Bahkan, menurut Ryan pihaknya juga menemukan sebanyak 559 pemilih pemula yang belum masuk dalam formulir model A-KWK. \"Jadi pemilih pemula yang usianya sudah 17 tahun seharusnya sudah masuk tapi ternyata dilapangan belum terdaftar,\" jelasnya. Untuk itu, pihaknya meminta agar KPU Kabupaten Pesawaran mengecek ulang apakah 3.259 nama yang direkomendasikan pihaknya tersebut sudah di perbaharui. \"Jadi tadi kami minta untuk mengecek nama-nama itu secara random apakah sudah diperbaharui atau belum,\" katanya. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Data dan Informasi, Dody Afriyanto menjelaskan bahwa beberapa hasil random nama yang direkomendasikan oleh Bawaslu tersebut khususnya bagi pemilih pemula menurutnya telah masuk sebagai daftar pemilih dan pihaknua juga telah memberikan tanda TMS bagi yang telah meninggal dunia, pindah domisili maupun yang berprofesi sebagai TNI/POLRI. \"Sementara untuk nama-nama secara keseluruhanya yang lain masih kami koordinasikan kepada Disdukcapil, mengingat elemen data yang direkomendasikan Bawaslu tidak lengkap karena hanya mencantumkan nama dan tidak dilengkapi dengan nomor KK maupun NIK nya,\" terangnya. Diketahui, berdasarkan Rapat pleno terbuka tentang DPHP, ditetapkan jumlah DPS Kabupaten Pesawaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yakni sebanyak 314.876 pemilih yang terdiri dari 161.712 pemilih laki-laki dan 153.164 pemilih wanita.
 \"Setelah penetapan DPS ini nanti akan kita cetak dan di umumkan ditingkat desa untuk dilakukan pencermatan dan sinkronisasi data jika masih ada pemilih yang belum masuk dalam DPS agar nantinya dapat dilakukan perbaikan atau DPSHP,\" pungkasnya. (Rus)

Sumber: