TELUK PANDAN - Personil Sat Binmas dan Sat Sabhara Polres Pesawaran serta Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabuptaen Pesawaran bersama Satgas Aman Nusa Polda Lampung melaksanakan Operasi Yustisi di Pantai MS Town Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Minggu (20/9).
Kasat Binmas Polres Pesawaran, Iptu Hermanto Fadil mengatakan, sasaran dalam operasi yustisi tersebut adalah masyarakat pengunjung pantai dan masyarakat setempat yang tidak menggunakan masker.
\"Kami juga memberikan himbauan kepada pengunjung dan dan pengelola pantai wisata untuk melengkapi sarana protokol kesehatan,\" ujarnya, kemarin.
Dikatakan, dasar pelaksanaan operasi yustisi tersebut berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020, ST Kapolri Nomor : ST/2608/IX/OPS.2/2020, tanggal 7 September 2020, Pergub No 45 Th 2020, dan Perbup No 26 Th 2020.
\"Hasil dalam operasi yustisi kali ini terdapat 17 orang yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker yang kemudian kami berikan sangsi berupa tindakan fisik berupa Push Up, menyanyikan lagu nasional sebanyak, memberikan teguran lisan, dan pengucapan Pancasila,\" tandasnya. (esn)