KBM Diputuskan Setelah Rapat

KBM Diputuskan Setelah Rapat

KALIANDA - Setelah SMK/SMA sederajat, SMP akhirnya mendapat giliran menggelar simulasi pembelajaran tatap muka (PTM). Kegiatan ini dilaksanakan jajaran dinas dan instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di SMP Negeri 3 Kalianda, pada Jumat (17/1/2021). Standar operasional prosedur atau SOP yang dipakai saat TPM di SMP hampir sama dengan SMK, beberapa waktu lalu. Totalnya ada 18 poin yang benar-benar harus diterapkan oleh dewan guru maupun murid di sekolah. Dalam simulasi ini, siswa sudah menjaga jarak ketika tiba di sekolah. Meski telah melaksanakan simulasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum bisa memastikan TPM bisa dilaksanakan atau tidak. Apalagi saat ini Lampung Selatan tengah dihantui oleh status zona merah yang menandakan kerawanan terhadap Covid-19. Bisa atau tidak dilaksanakannya TPM di SMP, baru akan diketahui setelah Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pada akhir Januari 2021 nanti. Lalu, dibuatkan keputusan \'oke atau tunda\' oleh tim dengan mempertimbangkan situasi terkini Covid-19. \"Kita masih zona merah, dan rapat akan menentukan iya atau tidak,\" ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, S.STP kepada Radar Lamsel. Ada 18 poin protokol kesehatan yang harus dijalankan peserta didik saat berangkat sekolah, saat di sekolah, dan pulang sekolah. Pertama, orang tua/wali murid memastikan putra/putrinya dalam keadaan sehat. Kedua, Beran lebih awal untuk menghindari kemacetan dan jam sibuk. Ketiga, menggunakan masker dan membawa ganti masker. Keempat, apabila menggunakan transportasi umum agar menggunakan kendaraan yang menjamin terlaksananya protokol kesehatan (hindari kendaraan umum yang sudah banyak penumpang. Kelima, apabila menggunakan kendaraan umum, wajib membawa pakaian untuk ganti di sekolah. Keenam, apabila orang tua mempunyai kendaraan pribadi, disarankan untuk putra/putrinya diantar orang tua ke sekolah. Ketujuh, apabila peserta didik membawa kendaraan roda dua, agar tidak berboncengan. Kedelapan, di pintu gerbang sekolah, peserta didik diperiksa suhu tubuh oleh petugas kesehatan. Bila suhu tubuh lebih dari 37,3 celsius, diulang dengan interval 5 menit. Jika hasilnya masih sama, maka siswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan di sekolah. Pada poin sembilan, sekolah menyiapkan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Sebelum masuk kelas, dan setelah kegiatan di kelas, peserta didik diwajibkan cuci tangan. Di poin kesepuluh, jika ada, peserta didik harus menggunakan face shield. Sebelas, sekolah mengatur jaga jarak untuk peserta didik. Minimal 1,5 meter, selama mengikuti kegiatan di dalam maupun di luar gedung sekolah. Jika jumlah siswanya banyak, maka sekolah membuat sesi kegiatan ke shift atau bergantian. Lanjut di poin keduabelas, peserta didik dilarang saling bergantian alat tulis. Ketigabelas, peserta didik membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Keempatbelas, peserta didik menuju tempat penjemputan pulang ke rumah atau menggunakan kendaraan umum dengan tetap menjaga jarak aman. Dalam empat poin terakhir, sesampainya di rumah, peserta didik segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah. Lalu semprotkan disinfektan terhadap barang-barang yang dibawa ke sekolah. Kemudian tidak berinteraksi dengan anggota keluarga, dan menyentuh barang-barang di rumah sebelum mandi dan ganti pakaian. Terakhir, pakaian kotor langsung direndam dengan sabun/langsung dicuci. (rnd)

Sumber: