Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Grand Opening Adelia Frozen Food

Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Grand Opening Adelia Frozen Food

GEDONGTATAAN - Polres Pesawaran membubarkan pelaksanaan kegiatan grand opening Adelia Frozen Food cabang Pesawaran lantaran tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan (prokes), Kamis (21/1).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pembubaran kegiatan grand opening Adelia Frozen food cabang Pesawaran dikarenakan tidak adanya izin dari gugus tugas Covid-19 Pemkab Pesawaran dan juga izin dari pihak kepolisian.
\"Pembubaran dalam kegiatan tersebut karena tidak ada izin dari gugus tugas Covid-19 Pemkab Pesawaran maupun dari pihak Kepolisian, dan hanya izin dari Kepala Desa Negeri Sakti,\" ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, bahwa pembubaran kegiatan grand opening tersebut juga dianggap mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
\"Kegiatan tersebut juga di hadiri sekitar 400 orang warga yang berasal dari Desa Negeri Sakti dan sekitarnya dengan tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak,\" kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, selain melakukan pembubaran, Sat Sabhara Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Elvis Yani memberikan himbauan terhadap masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
\"Setelah diberikan himbaun dari pihak kepolisian Polsek Gedong Tataan dan Polres pesawaran yang tergabung dalam satgas Covid-19 kepada pemilik gerai Adelia Frozen Food, para pengunjung diminta untuk dapat membubarkan diri dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,\" tutup Kapolres. (eggy/esn)

Sumber: