Pajak Tanjung Bintang Meningkat 10 Persen
TANJUNG BINTANG - Realisasi Pajak tahun 2020 di Kecamatan Tanjung Bintang mencapai 80 persen. Ini, meningkat cukup pesat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70 persen. Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) Pajak Kecamatan Tanjung Bintang - Tanjung Sari, Umar Yunus Rani, S.E., M.M mengatakan hal tersebut tak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, support dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Burhanuddin membuatnya lebih bersemangat. \"Karena support dari Kepala Badan ini memang bener-bener. Dia (Burhanuddin) tidak sekedar menerima laporan, tetapi melihat sistem. Tidak hanya menyalahkan tetapi juga memberi solusi. Jadi membuat kami semangat,\" Terangnya. Sementara, pungutan pajak di Kecamatan Tanjung Bintang diantaranya, pajak papan reklame, pajak rumah makan, pajak hiburan, Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). \"Di Tanjung Bintang tidak ada hotel. Rinciannya, pajak pedesaan mencapai 62 persen dan pajak perkotaan mencapai 95,33 persen, totalnya sekitar 80 persen,\" Ungkapnya. Sementara itu, pungutan pajak di Kecamatan Tanjung Sari kurang maksimal, hal itu dikarenakan sebagian besar wilayahnya masuk kedalam kawasan register atau kawasan hutan. \"Kalau PBB itu sifatnya bukan bukti hak milik, jadi hanya suatu kewajiban warga yang menikmati hasil. Jadi, kalau register hanya membayar pajak bangunannya saja. Tetapi masyarakat khawatir, bahkan setiap sosialisasi sudah kami sampaikan,\" Imbuhnya. Sambungnya, Umar menjelaskan bahwa PBB merupakan sumbangsih masyarakat kepada Negara. \"Contoh, berapa ADD yang sudah diberikan Negara ke desa dibandingkan pajak yang masuk ke Negara. Bisa dikatakan 80 persen Negara mengandalkan pajak,\" Jelasnya.(rif)
Sumber: