Operasional Wisata, Pasar, Restoran, Hingga Resepsi Dibatasi

Operasional Wisata, Pasar, Restoran, Hingga Resepsi Dibatasi

Bupati Keluarkan Intruksi

GEDONGTATAAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengeluarkan Intruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana dalam intruksi tersebut selain mengatur oprasional perkantoran dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), juga membatasi kegiatan restoran, pasar tradisional, tempat ibadah hingga resepsi pernikahan yang berlaku mulai 25 Januari 2021.
Sementara, untuk pembatasan jam perkantoran tersebut dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kemudian Kegiatan belajar m engajar tatap muka disetiap tingkat Pendidikan untuk sementara diberhentikan, dan dilaksanakan dengan m enggunakan metode pembelajaran daring/online sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Kemudian untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum ditempat sebesar 25%. Pembatasan jam operasional untuk pusat pasar tradisional sampai dengan Pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk warung, restoran/rumah makan/cafe, toko, sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
Selain itu, untuk jam operasional lokasi wisata diberlakukan sampai dengan Pukul 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dam mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan intruksi tersebut juga menghimbau Camat dan Kepala Desa agar mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 sam pai dengan RT/RW dan mengintensifkan kembali protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta pengaktifan tempat isolasi/karantina mandiri.
Dan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Pesawaran agar menghindari kerumunan yang berpotensi serta menimbulkan penyebaran dan penularan COVID-19 dengan tidak menyelanggarakan kegiatan yang menim bulkan kerumunan massa (lomba, pertandingan olah raga, aksi damai, pameran, dan kegiatan lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya massa.
Selain itu, juga tidak diperbolehkan melaksanakan acara resepsi seperti ulang tahun, khitanan serta acara sosial budaya lainnya seperti pengajian akbar. Khusus untuk resepsi nikah dapat diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menggunakan hiburan atau live music setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 secara berjenjang dari Pemerintah Desa hingga Kabupaten.
Menurut Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bagi yang melanggar pihaknya akan .emberikan sanksi secara administratif hingga hukum yang berlaku. Seperti contoh, beberapa waktu lalu ada salah satu pelaku usaha yang melanggar maka diberikan efek jera dengan melakukan pembekuan atau penutupan sementara.
\"Bukan kita mau menutup usaha orang, tapi ini sebagai efek jera. Juga kepada person-person yang melanggar aturan Prokes juga akan ada denda materi maksimal Rp.1juta, itu sesuai dengan Perda Nomor 25 tahun 2020,\" pungkasnya. (rus/esn)

Sumber: