Kebutuhan Pupuk Subsidi Dikurangi

Kebutuhan Pupuk Subsidi Dikurangi

PALAS – Penurunan kebutuhan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK di tahun 2021 ini menumbuhkan kekhawtiran bagi petani di wilayah Palas. Sebab dengan berkurangnya dosis pemakaian pupuk akan menurunkan hasil produksi padi di musim panen berikutnya. Itu terlihat dari pengajuan kebutuhan pupuk subsidi jenis urea di tahun 2021 mencapai 150 kilogram, yang terpenuhi hanya 60 persennnya saja. Sedangkan untuk NPK dari 275 kilogram yang terpenuhi hanya 30 persen per hektar. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bina Sari, Desa Pulau Tengah Muhtadi mengatakan, adanya penyusunan Elektronik – Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) ditahun 2021 ini juga diikuti adanya  aturan pengurangan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut. “Dengan adanya aturan pemerintah yang baru ini, kebutuhan pupuk bersubsidi untuk setiap satu hektarnya juga dikurangi,” ujar Muhtadi saat ditemui Radar Lamsel di kediamannya, Desa Pulau Tengah, Kamis (28/1) kemarin. Kebutuhan pupuk Urea satu hektar tanaman padi dalam satu musim tanam mencapai 150 kilogram, dan itu masih terpenuhi di tahun 2020 lalu. Namun pada tahun ini jumlahnya berkurang drastis, hanya terpenuhi 95 kilogram saja. Bahkan untuk NPK yang terpenuhi hanya 82,5 kilogram dari sebelumnya mencapai 275 kilogram untuk satu kali musim tanam. “Jauh sekali, urea saja hanya 96 kilogram yang terpenuhi dari subsidi. Sedangkan NPN hanya 82,5 kilogram per hektar jauh sekali turunnya,” sambungnya. Adanya pengurangan jumlah pemakaian pupuk bersubsidi tersebut, dikhawatirkan dapat mengurangi hasil produksi panen. Sebab dengan dosis pupuk yang berkurang tentu saja mempengaruhi pertumbuhan tanaman padi. “Tak hanya pengurangan Urea dan NPK saja, pupuk SP 36 juga sudah ditiadakan lagi.  Kalau kita mengikuti anjuran pemerintah dengan pengurangan dosis tersebut, hasil panen padi tetap akan berkurang,” ujarnya. Sementara itu Kepala Bidang  Sarana dan Prasarana, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Puji Astuti juga tidak menampik adanya pengurangan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut. Pengurangan jumlah pemakaian bersubsidi tersebut merupakan peraturan pemerintah pusat, Kementerian Pertanian yang sudah diterapkan secara Nasional. “Disistem entri tahun 2021 ini ada banyak sekali perubahan, termasuk aturan pengurangan pupuk subsidi ini. Ini juga mejnadi dilema pemerintah. Tapi aturan ini juga mungkin salah satu langkah petani untuk membuat petani menjadi lebih mandiri,” pungkasnya. (vid)  

Sumber: