Hasil Pembatalan Tunggu Panggilan

Hasil Pembatalan Tunggu Panggilan

PALAS – Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan masih juga mengulur waktu untuk menyampaian hasil keputusan pembatalan sertifikat lahan pasar Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, kepada masyarakat setempat. Keputusan yang direncanakan akan disampaikan pada 19 Januari lalu itu. Lagi-lagi diundur dengan batas waktu yang belum ditentukan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumirestu, Bambang mengamini, bahwa penyampaian hasil keputusan resmi hasil pembatalan sertifikat lahan pasar atas Nama Temenggu Cahya Marga yang diajukan masyarakat lagi-lagi diundur oleh pihak BPN Lampung Selatan. “Belum ada penyampaian keputusan bagai mana hasilnya. Masyarakat Desa Bumirestu sampai saat ini masih menunggu kapan akan disampaikan hasilnya,” ujar Bambang memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (28/1) kemarin. Bambang menerangkan, bahkan dari pembatalan itu masyarakat juga belum diberi kesimpulan waktu kapan hasil pengkajian pembatalan sertifikat  oleh pihak BPN.  Pihak masyarakat hanya diimbau untuk menjaga kondusifitas masyarakat selama proses pengkajian yang dilakukan oleh pihak BPN. “Belum ada ketentuan kapan penyampaian resminya. Katanya masih dikaji. Dan Masyarakat kembali diimbau menjaga kondusifitas dari pihak kepolisian, Polsek Palas,” ungkapnya. Hingga saat ini, sambung Bambang, pihaknya juga masih mengumpulkan berkas yang dapat memperkuat bahwa lahan pasar tersebut milik desa, bukan Temenggu Cahya Marga. “Yang masih kita cari saat ini surat ganti rugi tenaga pembukaan lahan pasar dan pemetaan desa Bumirestu yang menjadi bukti bahwa pasar tersebut milik desa,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Badan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Thomas Americo mengungkapkan, penyampaian hasil pengkajian pembatalan sertifikat tersebut tingga menunggu pemanggilan dari pihak BPN. “Sudah selesai, tinggal nunggu waktu kapan masyarakat akan dipanggil BPN. Cuma untuk hasilya keputusannya belum bisa saya sampaikan, tapi yang jelas Win Win Solution ,” pungkasnya. (vid)

Sumber: