Dalam Sehari, Polisi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dalam Sehari, Polisi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

GEDONGTATAAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua pelaku terduga penyalahgunaan narkoba ditempat yang berbeda dalam hari yang sama. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menyampaikan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BS (42) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran saat melintasi jalan Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran. “Penangkapan terhadap BS dilakukan pada Selasa, (26/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan,” kata AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (27/1). Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berbekal dari laporan masyarakat bahwa jalan tersebut sering dijadikan lintasan para pengguna narkoba, sehingga anggota dari Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku. “Saat melakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah plastik hitam, dan satu unit hp merk asus,” ungkapnya. Dilain tempat, Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil meringkus DM (24) di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan beserta barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok surya dan satu unit hp merek Samsung. Selanjutnya, imbuh Kapolres, kedua tersangka tah diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 2,5 gram dan 0,17 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya. (red)

Sumber: