Pemulangan Jenazah Belum Bisa Dipastikan

Pemulangan Jenazah Belum Bisa Dipastikan

SIDOMULYO – Pemulangan jenazah Ni Komang Ratna Anintia (32) yang meninggal di Taiwan belum bisa dipastikan. Kuat dugaan, pahlawan devisa asal Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo itu menjadi korban pembunuhan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pahlawan devisa itu berangkat ke Taiwan untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Matra Harta Insani. Korban berangkat menuju Kota Taipei sekitar satu tahun yang lalu karena untuk menambah penghasilan keluarga. Made Sudastra (34) suami korban mengatakan, keberangkatan istrinya merupakan yang kedua kali. “Sebelum menikah, ia juga pernah berangkat kesana. Ini yang kedua kalinya,” kata dia kepada Radar Lamsel. Sudastra mengaku mendapatkan telepon dari keluarga yang ada di Sidowaluyo untuk segera pulang, namun belum dijalaskan berita kematian korban. “Saat itu saya masih di Banyuasin Sumsel mencari penghidupan disana” ujar dia. Setibanya di Sidowaluyo, sambungnya, surat yang berisikan keterangan kematian korban itu diketahui. “Saat ditelepon, keluarga belum memberitahu, ketika sampai dirumah barulah dijelaskan perihal kematian istri saya,” ujar ayah tiga orang anak ini. Lebih lanjut Sudastra mengungkapkan, sebelum kematian istrinya itu, ia kerap kali bermimpi pulang kerumah. “Saya sering bermimpi tentang istri saya, begitu juga dengan anak saya yang belakangan sering menanyakan kabar ibunya,” ungkap dia. Jika melihat isi keterangan surat, kuat dugaan, istrinya itu menjadi korban pembunuhan. Dalam surat itu dijelaskan jenazah baru akan dipulangkan, jika hasil outopsi selesai dilakukan oleh pengadilan Taiwan. Keluarga berharap, jenazah korban secepatnya bisa dipulangkan ketanah air dan mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. “Kami berharap jenazahnya segera dipulangkan untuk segera di persiapkan uapacara ngaben,” imbuhnya. Sementara itu Manager PJTKI PT. Matra Harta Insani Nurhayati mengatakan, belum bisa memastikan kapan pemulangan jenazah ke Indonesia. Karena meninggalnya korban terdapat unsur pidana didalamnya. “Jika meninggalnya karena sakit atau kecelakaan jangka waktu pemulangannya tiga pekan,” ujarnya. Dijelaskan, Pengadilan Taiwan masih membutuhkan jenazah sebagai barang bukti untuk mengetahui penyebab kematian korban. “Sidang dua kali, setelah itu baru akan dipulangkan ke tanah air,” pungkasnya. (ver)

Sumber: