Permendes 13 tahun 2020 Acuan Penyusunan APBDes 2021
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 03-02-2021,10:21 WIB
GEDONGTATAAN -Total pagu Dana Desa untuk 144 desa di Pesawaran untuk 2021 mencapai Rp 156.607.396.000. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Pesawaran TA 2021 mencapai Rp
Rp.77.033.600.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran Zuriadi melalui Kepala Bidang Keuangan Dan Aset Desa, Al Ikhsan Iskafi mengatakan, berdasarkan Permendes nomor 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 sebagaimana diatur ada bab II pasal 5 ayat (2) menyatakan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan adaptasi kebiasaan baru Desa.
Kemudian Pasal 6 ayat (1) penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional untuk pencapaian SDGs desa, yakni pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik desa; penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan; dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Kemudian ayat (2)
penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs desa diantaranya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa;
pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; dan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa, desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
\" Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru yakni mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ungkap Zuriadi melalui Ikhsan pekan lalu.
Ditanya apakah dari 144 desa di Pesawaran sudah menyampaikan laporan APBDes TA 2020? Diakui Ikhsan, bahwa laporan APBDes TA 2020 ditunggu hingga akhir Januari lalu.
\"Nah, untuk penyusunan APBDes TA 2021 seperti yang saya sampaikan tadi diatur pada Permendes 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021,\" tandasnya. (esn)
Sumber: