Nasib CV. Andika Wayan Ditentukan Hari Ini
BAKAUHENI - Persoalan tempat pengelolaan sampah (TPS) milik CV. Andika Wayan masih berlanjut. Rabu (3/2/2021), jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar musyawarah di aula kantor Camat Bakauheni. Pemerintah mengundang Gapasdap, Dobur Manalu, serta Pemdes Bakauheni. Dalam musyawarah kali ini, pemerintah setempat ingin menegaskan kalau CV. Andika Wayan tidak boleh beroperasi lagi dalam keadaan apapun. Apalagi setelah Satpol PP Lamsel berkali-kali menerima aduan dari masyarakat. Sampai dua kali melakukan penutupan di lokasi pengelola sampah. Sekretaris Satuan Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, Erdanda, mengatakan selama ini pihaknya menerima info yang diperoleh dari lapangan terkait pembuangan sampah yang melanggar. Sebagai penegak Perda, Sat Pol PP memang wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. “Kemarin ke lokasi (tempat pembuangan sampah) yang kami tutup, karena ada pelanggar hukum,” katanya. Sehubungan dengan hal tersebut, Erdanda meminta semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Apapun jenis usahanya, Erdanda menegaskan jika itu ditutup, maka pihak pengelola atau pemilik harus mematuhinya. Dia juga ingin persoalan ini segera menemui titik terang, di saat CV. Andika Wayan mengurus izinnya. “Bagaimana tahapannya, mudah-mudahan ini ada solusinya demi kesejahteraan masyarakat yang ada di Bakauheni,” katanya. Perwakilan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Mardiono, menjelaskan syarat untuk memenuhi izin tersebut. Pihak pengelola harus lebih dulu melalui tahapan-tahapannya dari desa, dan kecamatan. Setelah itu, urusan selanjutnya ada di tangan Dinas Perizinan. “Setelah sesuai prosedur, mulai dari desa, lalu kecamatan, maka kami akan mengeluarkan izinnya,” katanya. Izin yang dimiliki CV. Andika Wayan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dari Dinas PUPR. Dalam ketentuannya, aturan RTRW untuk TPA tidak boleh sembarangan mendapatkan izin. A. Chepi B. mengatakan bahwa Dinas PUPR akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan Dinas PMPTSP untuk membahas izin CV. Andika Wayan. “Bisa atau tidak, besok akan kami bahas. Kita harus mendukung, kerena di Kecamatan Bakauheni ini sangat riskan masalah sampah,” katanya. Warsa, perwakilan Gapasdap Pelabuhan Bakauheni, menyampaikan beberapa hal terkait persoalan sampah di CV. Andika Wayan. Warsa mengaku pihaknya yang sekarang merupakan generasi keempat yang mengelola sampah tersebut. Mereka mengambil alih, lalu menyerahkan kepada pihak ketiga, yaitu CV. Andika Wayan. “Kami mempunyai kesepakatan dengan CV. Andika Wayan ini, artinya resmi. Tapi tidak ada surat izin dari kecamatan, dan kepala desa,” katanya. Gapasdap sendiri sudah merencanakan pembelian mesin khusus untuk mengelola sampah di Kecamatan Bakauheni. Pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi sampah yang ada. Karena itu, kata Warsa, Gapasdap membutuhkan dukungan dari pemerintah. Mereka juga siap membayar retribusi. (rnd)
Sumber: