Komitmen Maksimal Kerja di Masa Pandemi
KALIANDA – Berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Lampung Selatan, dalam upaya mencegah penularan virus covid-19 dipastikan tidak mengganggu roda pemerintahan. Sebab, keselamatan kerja menjadi hal yang wajib di kedepankan dengan tidak melupakan tugas sebagai abdi negara. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM, menyatakan, dalam masa pandemi covid-19 ini terdapat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan khususnya dilingkup OPD. Mulai dari penerapan sistem shift sampai dengan meliburkan kantor sementara jika terdapat pegawai yang positif terpapar virus corona. “SE Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas Sukarela. Memang benar dilakukan perubahan sistem kerja bagi ASN dan THLS untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai,” ungkap Thamrin kepada Radar Lamsel, kemarin. Dia tidak memungkiri, jika perihal itu akan berdampak pada kinerja birokrasi pemerintahan. Namun demikian, dia berkomitmen dan memastikan jika semua urusan roda pemerintahan bakal dimaksimalkan. “Memang kemarin ada beberapa OPD yang ditutp sementara waktu karena ada jajarannya yang terkonfirmasi positif corona. Diantaranya BPKAD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lamsel dan Dinas Perhubungan. Diliburkan supaya steril. Kita lakukan penyemprotkan disinfektan dan semacamnya. Tetapi, semua pekerjaan tetap wajib diselesaikan dengan metode work form home (WFH),” tegasnya. Lebih lanjut Thamrin mengatakan, bagi OPD yang bertugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai kekhususan masing-masing (SOP) selama masa pandemi. “Pemerintah terus mengambil langkah-langkah strategis agar wabah ini bisa segera selesai. Selain di kalangan birokrasi, ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan juga untuk masyarakat. Seperti di bidang pendidikan menunda KBM Tatap Muka dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: