Penyertaan Modal BUMD Rp 12,6 Miliar
Fraksi-Fraksi Pastikan Sesuai Kebutuhan
KALIANDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna perdana di 2021. Dalam rapat paripurna itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD, Senin (8/2). Nanang Ermanto menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda tersebut. Pertama tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju”. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju. Nanang juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD. Nanang menjelaskan, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Sumatera merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis. Seperti adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten sebagai bandara internasional, ditunjang jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar. “Tentunya, kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah,” papar Nanang. Nanang melanjutkan, secara empiris Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki banyak potensi dan keunggulan. Terutama bidang pariwisata, pertanian, peternakan perikanan, industri dan bidang-bidang lainnya. Menurutnya, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal. Dan secara ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat. “Sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah melalui pendirian BUMD,” tutur Nanang. Pada sisi lain kata Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antar daerah yang ditawarkan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut. “untuk itu, melalui pendirian BUMD ini, kita harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,” harapnya. Nanang menambahkan, adanya pembangunan daerah dibidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat. “Kedepannya diharapkan pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Nanang. “Sebagai pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan tenaga kerja,” tambah Nanang. Atas dasar pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan bukan berdasarkan keinginan. Dimana BUMD itu memiliki tujuan yakni, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya, serta memperoleh laba dan atau keuntungan. Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, krakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD harus didahului dengan studi kelayakan. Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan Studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor : 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020. “Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Parawisata dan Agrobisnis,” tutur Nanang. Sementara modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah sebesar Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah). “Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD,” kata Nanang. Pihaknya pun berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya. “Dengan telah disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya. Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud. Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. Terkait Perda BUMD itu Ketua Fraksi PKS DPRD Lamsel Bowo Edi Anggoro mengatakan bahwa Fraks PKS ingin memastikan pendiriannya harus disertai 5 poin. “ Harus disertakan kebutuhan daerah terkait keberadaan BUMD, Analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan daerah tiga tahun terakhir untuk memastikan kemampuan keuangan daerah terkait pendanaan BUMD. Kemudian dokumen perda tentang APBD tiga tahun terakhir dan pendirian BUMD masuk dalam RPJMD Lampung Selatan,” sebut Bowo. Fraksi PKS juga ingin memastikan penyertaan modal BUMD harus sesuai dengan ketentuan seperti analisis kelayakan sampai analisis risiko. Fraksi ini juga menilai dana penyertaan modal harus berasal dari surplus APBD juga penyertaan modal harus ditetapkan melalui Perda. Politisi PKS Lamsel ini melanjutkan penyertaaan modal berupa uang atau barang milik daerah yang dijadikan modal harus dilakukan penafsiran harga barang untuk mendapatkan nilai riil pada saat barang milik daerah dijadikan penyertaan modal daerah. “ Penyertaan modal Pemda harus memperhatikan aspek keamanan sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik terbebas dari risiko kerugian,” pungkasnya. Sementara Fraksi gabungan NasDem, Hanura dan Perindo menyampaikan beberapa catatan dalam pandangan fraksi. Pertama mengenai dasar hukum serta aspek pendirian BUMD yang dirasa harus berazaskan kebutuhan. “Maka Fraksi NasDem, Hanura dan Perindo berharap proses penyusunan Ranperda ini harus dapat dimaksimalkan capaian output dengan indikator-indikator yang terukur dan dapat menjamin tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” begitu bunyi pandangan NasDem, Hanura dan Perindo. (red)Sumber: