Petani Harus Terdaftar E-RDKK

Petani Harus Terdaftar E-RDKK

KALIANDA - Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura (TPPH) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan untuk petani yang telah terdaftar pada E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) tidak mengalami kendala penyaluran pupuk bersubsidi.   Kepala Dinas TPPH Lampung Selatan, Bibit Purwanto menegaskan, untuk kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 usulan telah menggunakan sistem online melalui e-RDKK oleh kelompok.   Memang, lanjutnya, untuk alokasi pupuk bersubisidi tidak sepenuhnya sama dengan usulan petani. “Kalau yang sudah masuk RDKK, tidak ada kendala untuk pupuk. Mereka bisa membeli pupuk bersubsidi di kios penyalur sesuai dengan rencana kebutuhannya,” terang Bibit Purwanto, Selasa (9/2/2021).   Hanya saja, lanjutnya, untuk petani yang tidak masuk dalam kelompok yang mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi pada e-RDKK tentu tidak mendapatkan. Mereka harus membeli pupuk non subsidi.   Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas TPPH , Puji Astuti mengatakan, tahun 2021 ini usulan kebutuhan pupuk yang diajukan petani melalui e-RDKK. Dengan kuota, untuk urea sebanyak 52.060 ton, lalu untuk SP 36 usulannya kebutuhannya sebanyak 2.366 ton. Kemudian pupuk jenis ZA sebanyak 420 ton. Berikutnya pupuk jenis NPK sebanyak 102.411 ton. “Dan untuk kebutuhan pupuk bersubsidi sebanyak 29.851 ton,” terang Puji.   Sementara untuk alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat, kata dia, untuk jenis urea sebanyak 33.223 ton, untuk jenis SP 36 sebanyak 1.158 ton dan ZA sebanyak 212 ton. Kemudian untuk jenis NPK alokasinya 31.357 ton. Lalu untuk pupuk bersubsidi sebanyak 2.152 ton. “Jadi memang alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2021 ini, tidak seperti jumlah usulkan kebutuhan yang dimasukan dalam e-RDKK,” ujar Puji.   Untuk alokasi pupuk bersubsidi ini, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian pertanian.(man)  

Sumber: