AMD Cabuli 5 Anak Dibawah Umur

AMD Cabuli 5 Anak Dibawah Umur

KALIANDA – Kasus pencabulan di Kabupaten Lampung Selatan masih marak. Peristiwa memilukan itu dialami oleh Bunga, seorang bocah asal Kecamatan Merbau Mataram. Setelah kasusnya berangkat di kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan juga langsung memberikan pendampingan. Instansi yang menaungi persoalan terhadap perempuan dan anak-anak ini langsung menerjukan stafnya. Selasa (9/2/2021), mereka mendampingi korban dan pihak keluarga ketika melakukan visum di RSUD Bob Bazar Kalianda. Hal ini dilakukan untuk melihat kondisi tubuh Bunga yang sempat mengalami tindakan tak senonoh dari pelaku yang berinisial AMD. “Hari ini (kemarin’red) kita penjangkauan dan pendampingan,” kata Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos kepada Radar Lamsel. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lmapung Selatan ini menjelaskan, langkah penjangkauan adalah tugas staf yang mengunjungi kediaman korban. Sedangkan pendampingan, dilakukan dengan cara mendampingi korban ketika melaporkan kejadian yang dialami korban ketika proses di kepolisian, rumah sakit, dan bantuan psikologis klinis. “Bahkan sampai ke pengadilan. Jadi sementara ini yang kami berikan kepada pihak keluarga maupun korban, sedikit banyak kami harap ini semua bisa membantu mereka,” katanya. AMD ditangkap jajaran Polsek Merbau Mataram. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pria berumur 50 tahun yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap pada Senin (8/2/2021), sekira pukul 23.17 WIB. Dari hasil penyelidikan polisi, AMD pertama kali melakukan perbuatan itu pada Kamis (24/2/2020) lalu. Modus yang dipakai AMD dengan menyamar sebagai guru mengaji, dan membuka praktik rukiyah untuk memperdayai korban-korbannya. Malangnya, Bunga menjadi korban pertama. Setelah mendengar bujukan AMD, Bunga diajak ke dalam kamar untuk belajar mengaji. Usai mengaji, AMD memberi Bunga uang sebesar Rp100 ribu. Setelah itu, AMD bermaksud merukiyah Bunga. “Korban diberikan segelas air putih sebagai syarat. Lalu tersangka membuka pakaian korban dan membaringkannya di kasur,” ujar apolsek Merbau Mataram, Iptu. Aspul, yang mewakili Kapolres Lamsel. AMD langsung melakukan tindakan yang sangat tidak pantas kepada Bunga. Usai melancarkan aksi bejatnya, AMD meminta Bunga untuk pulang ke rumah. Rupanya, nafsu setan AMD kambuh lagi. Dia mengulangi perbuatannya lagi pada Selasa (2/2/2021). Parahnya, AMD melakukannya di musala. Dia mencabuli dua bocah sekaligus, yaitu Bunga, dan Mawar. Orang tua Bunga, dan Mawar yang tidak terima dengan perbuatan AMD, langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Merbau Mataram. Berbekal laporan itu, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan pelaku AMD yang berada di kediamannya. Dari hasil pengembangan, AMD telah mencabuli 5 korban. Semuanya berusia di bawah umur. AMD dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rnd)

Sumber: