Usulan Pemberhentian Bupati Diproses

Usulan Pemberhentian Bupati Diproses

KALIANDA – DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melayangkan usulan pemberhentian Bupati masa jabatan Tahun 2016-2021. Hal itu dilakukan menjelang akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto yang jatuh pada 17 Februari 2021, mendatang. Sekretaris DPRD Lamsel, Drs. Samsurijal, MM menyatakan, usulan pemberhentian kepala daerah telah digelar lewat rapat paripurna DPRD Lamsel pada, Senin (8/2) lalu. Setelah diterima surat resmi dari KPU Lamsel soal AMJ kepala daerah periode 2016-2021. “Bisa dikatakan hal ini adalah agenda rutin lima tahunan. Jelang masa jabatan habis tentu kita harus melakukan usulan untuk pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Artinya administrasi pemerintahan sudah kita lakukan sesuai tugas pokok sekertariatan DPRD,” ungkap Samsurijal kepada Radar Lamsel, kemarin. Dia menerangkan, rapat paripurna yang telah digelar itu berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Serta, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. “Selanjutnya, secara administratif akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Lampung agar pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan penetapan pemberhentian. Nanti, ketetapan itu sebagai dasar peresmian pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati pada masa jabatan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya. Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali membenarkan, perihal usulan pemberhentian kepala daerah yang telah dilakukan oleh DPRD Lamsel lewat rapat paripurna. “Karena memang sudah menjadi tugas DPRD untuk melakukan usulan pemberhentian dan nanti juga ada usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati periode selanjutnya,” ungkap Ali via sambungan telepon. Saat ditanya terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode selanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang diketahuinya pemerintah pusat masih mengagendakan jadwal pelantikan kepala daerah serentak. “Kita akan informasikan jika sudah ada pemberitahuan resmi dari pusat. Bagi daerah yang bersengketa dan berproses bisa diisi oleh pelaksana harian (plh) oleh Sekda. Sambil menunggu surat dari KPU atas hasil persidangan yang tengah ditangani oleh MK. Sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (idh)

Sumber: