Mantan Sekretaris Disbertam Jadi Tersangka

Mantan Sekretaris Disbertam Jadi Tersangka

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lampu

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menetapkan dua tersangka kasus pengadaan lampu penerang pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) tahun 2016. Selain rekanan, dalam kasus korupsi ini juga melibatkan mantan pejabat di satuan kerja (satker) tersebut. Mereka adalah Li, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan kegiatan itu dan TP, yang tidak lain merupakan mantan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertanaman (sebelum berubah nomenklatur menjadi Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016. Kejari Lamsel menyebut bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan walaupun belum selesai penghitungan kerugian. Keputusan itu juga berdasarkan perintah Jaksa Agung pada 8 Februari 2021 untuk menetapkan tersangka kepada kejaksaan yang melakukan proses penyidikan. Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. mengatakan bahwa dalam pengadaan penerangan lampu jalan di tahun 2016 oleh Disperkim menelan anggaran sebesar Rp.997.951.000 juta lebih. Angka ini didapat dari hasil penyidikan yang dilakukan setelah memeriksa 21 orang saksi dan 2 orang ahli, sekaligus cek di lapangan. Berdasarkan fakta penyidikan, lanjut Hutamrin, ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Setelah penetapan, tim penyidik Kejari segera memanggil kembali saksi-saksi, berikut dua orang tersangka. Meski statusnya telah ditetapkan, kedua tersangka belum ditahan oleh Kejari Lamsel. \"Kita lihat pertimbangan jaksa penyidik secara subyektif. Apakah ditahan atau tidak,\" kata Hutamrin saat konferensi pers dengan awak media di kantornya, Rabu (10/2/2021). Pada penghitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp.307.869.415,38. Selain Kejari, kerugian itu juga dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Hutamrin berharap penghitungan yang dilakukan lembaga yang dipimpin Ardan Adiperdana itu tidak jauh berbeda dengan penghitungan jajarannya. \"Selanjutnya kita lihat proses persidangan. Sementara baru 2 orang. Bagaimana nantinya, akan jadi pertimbangan JPU yang akan mengembangkan kasus ini,\" katanya. Pengadaan jampu jalan di Kecamatan Natar itu ditempatkan sebanyak 35 titik. Tetapi lampu yang terpasang hanya ada sekitar 27 titik. Penelusuran Tim Penyidik Pidana Khusus juga mendapatkan beberapa temuan lain. Pemasangan kabel LPJU berbeda dengan hasil perencanaan, yang semula menggunakan jaringan kabel bawah tanah, tapi pelaksanaannya menggunakan jaringan kabel atas. Sehubungan dengan hal itu, seharusnya pekerjaan galian untuk kabel tidak berubah. Jenis kabel yang terpasang adalah kabel twisted (2x10mm), tidak sesuai dengan jenis kabel yang tercantum dalam kontrak, yaitu kabel NYY (4x16mm). Jumlah kontrol panel yang terpasang hanya ada 3 unit. Sedangkan volume dalam kontrak sebanyak 12 unit. Temuan terakhir yaitu jenis lampu yang terpasang adalah LPJU LED 50 watt, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Yaitu tipe SON T 250 watt. Hal ini diperkuat oleh keterangan salah satu pekerja yang memasang lampu jalan. Bawah lampu jalan tersebut memiliki daya sebesar 50 watt. Hutamrin menegaskan pekerjaan itu secara kuantitas dan kualitas tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak yang ditandatangani. \"Ternyata hanya dipasang sekian, sekitar 27. Ada beberapa yang tidak dipasang juga. Ada kabel tidak sesuai yang dipasang, kontrol panel, lampu LED. Di dalam kontrak 250 watt, yang terpasang 50 watt. Bayangkan, dari 250 ke 50, jadi gelap itu. Bisa dicek sendiri,\" katanya. Tersangka LI disangka melanggar primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat (1). Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat (1). Sedangkan TP disangka melanggar primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat (1). Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (rnd)

Sumber: