Bupati Bakal Dijabat Pelaksana
Jika Sengketa Pilkada Belum Tuntas
KALIANDA – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Lampung Selatan Tahun 2020, kemungkinan bakal molor lantaran masih bersengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi dasar jika pada saat akhir masa jabatan (AMJ) bakal diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Jika sengketa Pilkada di MK belum juga tuntas sampai jelang jadwal pelantikan, maka mau tidak mau kekosongan jabatan harus segera diisi. Oleh sebab posisi itu tak boleh kosong walau sehari. Sejauh ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat soal wacana pelantikan di semua daerah yang menggelar pilkada serentak, tahun lalu. Sebab, masih dalam proses pengajuan langsung kepada Presiden Joko Widodo agar pelantikan digelar serentak pada 17 Februari 2021, mendatang. Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021, lalu. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM mengamini, jika pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Bahkan, berdasarkan Surat Edaran dari Kemendagri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 menegaskan jika nanti masa jabatan bupati/wakil bupati yang berakhir Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, diminta Gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dilantiknya bupati/wakil bupati terpilih. “Tapi dalam hal ini tentunya kita masih menunggu keputusan resmi berdasarkan hasil persidangan di MK. Karena, seperti kita ketahui bersama saat ini masih dalam tahapan sidang,” kata Thamrin saat dikonfirmasi Radar Lamsel via sambungan telepon, Rabu (10/2) kemarin. Meski demikian, dirinya enggan memberikan komentar soal persiapan dalam menjalankan amanah sebagai Plh. Bupati Lamsel. Namun, dia menyatakan kesanggupan menjalankan amanah sebagaimana abdi negara yang telah disumpah taat terhadap aturan undang-undang. “Kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa. Sambil menunggu informasi dan aturan dari pusat yang paling baru. Apakah Plh atau Plt nanti pasti ada regulasi baru. Yang pasti jika memang sudah menjadi amanah tugas tentu kami siap menjalankannya,” tutupnya. Terpisah, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menyebutkan, belum mendapat informasi dari MK soal jadwal lanjutan tahapan sidang gugatan PHP. Namun, berdasarkan jadwal akan digelar antara tanggal 15 – 16 Februari 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan putusan. “Karena untuk menggelar pelantikan harus ada surat rekomendasi dari MK. Artinya, sudah tidak ada lagi sengketa jika ada surat dari MK. Kalau untuk urusan birokrasi selama belum selesai sidang tentu sudah ada ketentuan pengganti sementara waktu. Bisa Plh atau Plt sampai permasalahan benar-benar tuntas,” pungkasnya. DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melayangkan usulan pemberhentian Bupati masa jabatan Tahun 2016-2021. Hal itu dilakukan menjelang akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto yang jatuh pada 17 Februari 2021, mendatang. Sekretaris DPRD Lamsel, Drs. Samsurijal, MM menyatakan, usulan pemberhentian kepala daerah telah digelar lewat rapat paripurna DPRD Lamsel pada, Senin (8/2) lalu. Setelah diterima surat resmi dari KPU Lamsel soal AMJ kepala daerah periode 2016-2021. “Bisa dikatakan hal ini adalah agenda rutin lima tahunan. Jelang masa jabatan habis tentu kita harus melakukan usulan untuk pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Artinya administrasi pemerintahan sudah kita lakukan sesuai tugas pokok sekertariatan DPRD,” ungkap Samsurijal kepada Radar Lamsel. (idh)Sumber: