Gugatan Ditolak, Nanang-Pandu Segera Ditetapkan

Gugatan Ditolak, Nanang-Pandu Segera Ditetapkan

Sidang Putusan Dis-misal Pilkada Lamsel Hari Ini

  KALIANDA – Sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Pilkada Lampung Selatan bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/2) hari ini. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, ada empat gugatan ke MK namun tiga diantaranya dis misal salah satunya Lamsel masuk jadwal putusan dis-misal atau dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. Ini menguatkan signal jika pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H. Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pihak terkait dari para termohon bakal segera ditetapkan pemenang pilkada merujuk pada hasil keputusan sidang yang bakal digelar hari ini. Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengamini, jika jadwal sidang putusan PHP bakal digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung MK Jakarta, hari ini. Bahkan, dia bersama tim tengah menuju lokasi sidang sesuai dengan surat undangan yang diterima melalui KPU Provinsi Lampung. “Iya benar. Ini kami sedang di perjalanan untuk mengikuti sidang putusan besok,” kata Aan sapaan akrab Ansurasta saat dikonfirmasi via sambungan telepon, kemarin. Namun demikian, dia tidak mau berkomentar saat ditanya soal hasil sidang yang dalam agendanya adalah jadwal putusan dis-misal atau dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. “Kita lihat saja besok apa hasilnya. Yang jelas dalam agendanya adalah sidang putusan. Kita menghadiri sesuai undangan saja. Apapun hasilnya itu sudah menjadi pertimbangan dan kewenangan penuh hakim MK,” tutupnya mengakhiri perbincangan telepon. Hal senada disampaikan Ketua BBHAR DPC PDIP Lamsel, Merik Havit, SH, MH. Dia bersama tim nya juga tengah berada di perjalanan untuk hadir dalam sidang putusan tersebut. “Iya, Senin besok putusannya. Siap lagi di perjalanan. Mudah-mudahan semua lancar dan diberikan kelancaran,” singkat Merik via pesan Whatshapp, kemarin. Sekedar informasi, MK menjadwalkan agenda sidang putusan dis-misal atau dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar terhadap gugatan PHP di tiga daerah Provinsi Lampung. Yakni, gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Kemudian gugatan dua paslon asal Lampung Selatan (Lamsel) yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan Hipni-Melin. Jadwal putusan untuk dua daerah ini pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 13.00 WIB di ruang sidang lantai 1 MK. Selanjutnya, gugatan paslon asal Lampung Tengah (Lamteng) Nessy Kalviya-Imam Suhadi dijadwalkan Selasa 16 Februari 2021 pukul 09.00 WIB. Sementara itu, hanya gugatan Paslon asal Pesisir Barat yakni Aria Lukita Budiwan-Erlina yang tidak ada dalam jadwal dis-misal ini. KPU RI mengeluarkan surat untuk KPU Provinsi dan kabupaten kota pada Kamis (11/2) untuk menunjuk satu anggota untuk hadir mendengar secara langsung putusan di MK. Kemudian, meminta KPU kabupaten kota segera menetapkan paslon terpilih paling lama 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Untuk sidang lanjutan untuk daerah yang tidak diputuskan dis-misal dijadwalkan tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. (idh)  

Sumber: