Kades Pematang Baru Terancam Dipecat
KALIANDA – Proses pemeriksaan dugaan kasus penyelewengan anggaran desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, tengah dikebut Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Oknum Kepala Desa (kades) yang menjadi terduga terancam dipecat atas tuduhan tersebut. Plt. Inspektur Inspektorat Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si, menegaskan, pihaknya bersama tim telah turun guna melakukan konfirmasi terhadap jajaran aparatur desa. Rencananya, akan digelar rapat terpadu bersama jajaran DPMD dan Bagian Hukum Setdakab Lamsel dalam memutuskan perihal tersebut. “Timsudah turun untuk cek kebenaran atas laporan itu. Besok kita rapat terpadu untuk memutuskan opsi yang akan diambil dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Termasuk salah satu yang krusial apakah harus diganti dengan Pjs. Kades atau seperti apa nanti diputuskan oleh tim,” kata Edy kepada Radar Lamsel, Minggu (14/2) kemarin. Dia menjelaskan, berbagai opsi yang bakal diputuskan adalah berkaitan dengan laju roda pemerintahan desa. Terlebih, keberadaan sang kades hingga kini belum bisa terdeteksi. “Makanya, tim yang akan memutuskan opsi-opsinya besok. Apalagi, kondisi ini sangat mendasak karena desa akan menyusun APBDes 2021,” timpalnya. Mengganti posisi kades dengan Pjs dilakukan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, selama persoalan ini mencuat terduga tidak menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. “Ya, itu dalah satu dasar hukum yang mengancam pelakunya. Untuk anggaran yang diselewengkan terutama menyangkut tunjangan aparat desa. Ada juga sebagian anggaran yang pos nya untuk warga. Jadi, untuk anggaran yang merugikan warga wajib diganti walapun yang bersangkutan sudah tidak jadi kades. Dari catatan hasil pemeriksaan, sampai kapanpun kades harus tetap mengembalikan uang yang diselewengkan,” terangnya. Masih kata Edy, Inspektorat dalam hal ini hanya mampu memberikan pembinaan terhadap oknum kades yang bersangkutan, sampai dengan batas melakukan pemberhentian dari jabatannya. Namun, jika tidak menyelesaikan anggaran yang diselewengkan maka kasus seperti ini akan dilanjutkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. “Bagi aparat desa yang belum menerima tunjangan, bahasa sederhanyanya mereka harus mengikhlaskan. Sampai benar-benar yang bersangkutan menggantinya. Untuk total anggaran yang diselewengkan sedang dikalkulasikan oleh tim, saya belum dapat laporannya,” pungkas Kepala Disdukcapil Lamsel ini. Sebelumnya diberitakan, kasus penyelewengan dana sejumlah program kegiatan yang dilakukan oleh Yunias, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas ditarget selesai pada Februari ini. Sejak kasus itu dilaporkan, Inspektorat Lampung Selatan masih terus melakukan pemeriksaan berkas dan mengumpulkan keterangan yang sejumlah aparatur Desa Pematang Baru. Plt. Irban V Investigasi, Inspektorat Lampung Selatan, Khaerul Anwar mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan yang menimpa Kepala Desa Pematang Baru itu. “Saat ini kami masih mendalami kasus di Desa Pematang Baru ini. Hingga sekarang sudah dilakukan pemeriksaan berkas dan turun kelapangan,” ungkap Khaerul memberikan keterangan kepada Radar Lamsel saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/2) lalu. (idh)
Sumber: