Kepatuhan Prokes Covid-19 Mulai Meningkat
Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lampung terus melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Nomor 3 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Seperti yang dilakukan Sabtu (13/2) malam hingga Minggu (14/2) dini hari. Satgas Covid-19 Provinsi Lampung membagi dua kelompok melakukan razia Penertiban protokol kesehatan (Prokes) di pusat-pusat keramaian yang ada di Provinsi Lampung. Kasatpol PP Provinsi Lampung, M Zulkarnain mengatakan pihaknya terus melakukan penyisiran untuk menegakan prokes di masyarakat Lampung. Meski menurutnya masih ada pelanggaran yang ditemukan di lampangan. \"Ya, Kita lakukan razia prokes dan masih ada pelanggaran seperti pelanggaran perseorangan , tidak memakai masker dan beberapa kumpulan-kumpulan motor di jalanan dan kita beri sangsi berupa teguran,\" tuturnya. Untuk Cafe dan hiburan malam, menurut Zulkarnain sebagaian besar telah menaati peraturan yang dibuat pemerintah. Seperti, mengenai waktu jam operasi usaha sampai pukul 22.00 wib. \"Semalam, ada yang kita temukan masih buka seperti di Jalan Pulau Bacan, Jagabaya II. Itu sudah kita beri peringatan tertulis tadi, jika masih melanggar kita beri sangsi yang lebih,\" tuturnya. Zulkarnain juga menambahkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi pentingnya mematuhi Prokes Covid-19 sudah semakin meningkat dari sebelumnya. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang berjualan tetap boleh buka, namun tidak diperkenankan menyediakan gempat duduk, guna menghindari kerumunan. \"Dengan adanya Penertiban Prokes Covid-1g ini diharapkan juga angka penularan Covid-19 di Lampung menurun sepertiĀ Bandarlaampung semoga menjadi zona hijau kembali supaya kegiatan masyarakat kembali normal,\" harapnya. (rnn)
Sumber: