Menang dari TPS Sampai MK

Menang dari TPS Sampai MK

Nanang: Kemenangan Masyarakat

  KALIANDA – Ungkapan syukur tak henti-hentinya terucap dari bibir kontestan Pilkada Lampung Selatan 2021, H. Nanang Ermanto terhadap penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan, Senin (15/2) kemarin. Hal ini disampaikan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada Lamsel ini, usai mengikuti jalannya sidang yang digelar MK secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, ditemani kolega dan simpatisan. Berdasarkan pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon. Diketahui, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya. Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020. Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan. Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah. Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan,  H. Tony Eka Chandra dan H. Antoni Imam. Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPU Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat. Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan. Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016. Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. “Tentunya tidak ada kata lain yang pantas terucap selain rasa syukur yang sedalam-dalamya. Tentu saja, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan,” ungkap Nanang dalamketerangan pers. Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting, kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik. “Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan di ridhoi Allah SWT.  Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama untuk  kedepan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” tukasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum KPU Lamsel, Rozali Umar mengatakan, bahwa hasil dari sidang PHP Lamsel, MK kabulkan eksepsi KPU Lamsel selaku termohon. “Bahwa Pemohon Hipni-Melin, nomor  47/PAN.MK/ARPK/012021 dan TEC-Antoni dengan Nomor Akta Registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 tidak mempunyai kedudukan hukum. Permohonan Pemohonan tidak dapat diterima,” singkat Rozali. Sementara itu, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut atas putusan tersebut. Dihubungi via telepon, Aan sapaan akrab Ansurasta, mengaku tengah berkoordinasi ke KPU Pusat. “Nanti saya hubungi lagi. Sedang rapat bersama KPU Pusat,” singkatnya sambil menutup sambungan telepon, kemarin. Begitu juga Ketua BBHAR DPC PDIP Lamsel, Merik Havit, SH, MH yang juga tengah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait di pusat atas hasil putusan MK tersebut. “Nanti saya telepon balik,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: