Kades Lari Pemkab Siapkan Sanksi

Kades Lari Pemkab Siapkan Sanksi

KALIANDA – Jabatan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Yunias yang menjadi pelaku penyelewengan anggaran desa untuk sementara waktu bisa dikatakan masih aman. Sebab, pemerintah daerah melalui tim terpadu belum menjatuhkan sanksi berat terhadap kades tersebut. Namun, tim yang terdiri dari jajaran Inspektorat, DPMD serta Bagian Hukum Setdakab Lamsel sepakat merekomendasi atau mengusulkan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi administrasi atas kejadian tersebut. Serta, pelakunya wajib mengembalikan secara utuh nilai uang yang diselewengkannya. “Singkatnya, tim sepakat menguslkan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi administrasi dan pengembalian keuangan negara yang dilarikan oleh kedes itu. Hanya sebatas memberikan rekomendasi saja tugas dan kewenangan kami. Selebihnya berada di tangan pimpinan,” kata Plt. Inspektur Inspektorat Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si, merujuk keputusan rapat tim terpadu yang digelar, Senin (15/2) kemarin. Menurutnya, opsi pemberhentian kepada kades untuk saat ini belum diberlakukan. Sebab, dalam ketentuannya jika kades berhalangan hadir semua urusan administrasi pemerintahan desa otomatis berada ditangan Sekdes. “Sekarang ini belum ada pembertian atau penunjukan Pjs Kades. Karena kadesnya menghilang, maka otomatis roda pemerintahan desa dijalankan oleh Sekdes. Tapi, batas kewenangannya hanya untuk yang bersifat rutinitas saja,” tukasnya. Sebelumnya diberitakan, proses pemeriksaan dugaan kasus penyelewengan anggaran desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, tengah dikebut Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Oknum Kepala Desa (kades) yang menjadi terduga terancam dipecat atas tuduhan tersebut. Plt. Inspektur Inspektorat Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si, menegaskan, pihaknya bersama tim telah turun guna melakukan konfirmasi terhadap jajaran aparatur desa. Rencananya, akan digelar rapat terpadu bersama jajaran DPMD dan Bagian Hukum Setdakab Lamsel dalam memutuskan perihal tersebut. “Timsudah turun untuk cek kebenaran atas laporan itu. Besok kita rapat terpadu untuk memutuskan opsi yang akan diambil dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Termasuk salah satu yang krusial apakah harus diganti dengan Pjs. Kades atau seperti apa nanti diputuskan oleh tim,” kata Edy kepada Radar Lamsel, Minggu (14/2). (idh)  

Sumber: