Dua Mantan Kadis Terpenjara di Way Hui
Tersangka Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel
Dua tersangka pengembangan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan (Lamsel): Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah resmi dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu tiba di Rutan Kelas I Bandarlampung sekitar pukul 09.20 WIB. Dengan dikawal oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho beserta tim penahanan dari KPK. Sesampai di Rutan, keduanya pun langsung akan menempati Sel Mapenaling. Selasa kemarin KPK menitipkan tahanan atas nama mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni dari Rutan KPK ke Rutan Wayhui Kelas I Bandarlampung. Untuk kemudian menunggu persidangan,\" kata Taufiq, Selasa (16/2). \"Usai dari sini (Rutan) kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dan dilakukan penahanan hakim sampai dengan persidangan. Jadi untuk perkara dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara Zainudin Hasan pada tahun 2018 lalu,\" lanjutnya. Saat ini memang pihaknya akan melimpahkan perkara terkait dengan suap. Dalam hal ini kepada bupati dan kepada tersangka. \"Terkait materi perkara nanti akan disampaikan setelah proses pembacaan dakwaan. Karena masih kita limpahkan,\" kata dia. Taufiq pun menjelaskan, bahwa keadaan kedua tersangka ini sehat-sehat saja. \"Kami juga tidak akan mengistimewakan kedua tersangka. Karena apapun itu status tersangka keduanya ini sama dengan yang lain,\" ungkapnya. Berkas kedua terdakwa suap fee proyek Lampung Selatan (Lamsel): Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandarlampung. JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, untuk berkas Hermansyah Hamidi berjumlah 1200 halaman. Sedangkan untuk berkas Syahroni 1000 halaman. \"Untuk keduanya dijerat dakwaan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,\" jelasnya, Selasa (16/2). Materi yang akan disampaikan dalam dakwaan nanti akan bisa disampaikan oleh pihaknya pada pembacaan nanti. \"Jadi kedua terdakwa ini sama-sama menerima suap,\" katanya. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim. Taufiq memastikan jika sidang akan digelar secara online, namun untuk saksi-saksi yang diperiksa akan dihadirkan langsung ke persidangan. \"Untuk terdakwa Syahroni ada 64 saksi, sedangkan terdakwa Hermansyah Hamidi ada 63 saksi,\" kata dia. Sedangkan untuk saksi yang akan dihadirkan ke persidangan tentu pihaknya akan pilah-pilah mana yang terkait dengan pembuktian langsung untuk unsur dalam pasal yan didakwakan. \"Saksi itu terdiri dari unsur pejabat aktif, pejabat non aktif, pihak swasta dan ASN. Untuk saksi Hermansyah Hamidi ada sosok makelar kasus juga. Namun belum bisa kita jelaskan saat ini,\" pungkasnya. Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Wayhui Kelas I Bandarlampung Sulardi menjelaskan, bahwa keduanya akan menempati Sel Mapenaling terlebih dahulu. \"Masanya bisa sampai 7 hari kedepan. Karena memang ini proses harus dilalui seluruh tahanan yang akan menempati Rutan,\" pungkasnya. (rnn)Sumber: