Kejaksaan Negeri Pesawaran Dampingi Desa di Way Lima

Kejaksaan Negeri Pesawaran Dampingi Desa di Way Lima

WAY LIMA -  Desa-desa se-Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran di Balai Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Selasa, (16 /2).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Tina Saragih mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
\"Kepala desa selaku kepala pemerintahan desa mempunyai peran yang sangat strategis karena desa merupakan garda terdepan pembangunan daerah, yang mana dalam era reformasi ini permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan desa khususnya permasalahan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat kompleks,\" terangnya.
Dikatakan, ruang lingkup nota kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili \"PIHAK KESATU\" berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
\"Ada juga pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari \"PIHAK KESATU\", ungkapnya.
Selaij itu, imbuhnya, tindakan hukum lain yaitu tugas-tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PIHAK KESATU dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi PIHAK KESATU.
\"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Jaksa Pengacara Negara dapat berperan aktif untuk mengawal dan mendampingi desa-desa se-Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,\" harapnya.
Diketahui, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tim Jaksa Pengacara Negara, Ketua Apdesi, 16 Kepala Desa se-kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yakni Desa Gedung Dalom, Desa Padang Manis, Desa Cimanuk, Desa Pekondoh, Desa Tanjung Agung, Desa Sukamandi, Desa Sindang Garut, Desa Pekondoh Gedung, Desa Paguyuban, Desa Kota Dalam, Desa Gunung Rejo, Desa Baturaja, Desa Banjar Negeri, Desa Sidodadi, Desa Margodadi dan Desa Way Harong. (esn)

Sumber: