Polda Tahan Pamalsu Silsilah ’Pemulus Reklamasi’
BAKAUHENI - Sepak terjang M. Thohir terhenti setelah ia dibekuk Dirkrimum Polda Lampung. Pria itu ditahan terkait dugaan tindak pidana pemalusan silsilah keturunan, demi menguasai tanah untuk kepentingan reklamasi hutan mangrove oleh PT. Tri Patria Bahuga di sepanjang pantai di Desa Bakauheni. Kuasa hukum pelapor atas nama Galih Patih Gemulung, Supriyanto S.H mengatakan penangkapan M. Tohir telah sesuai dengan hukum. Tindakan upaya paksa dari pihak kepolisian berupa penangkapan atas diri tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada, hal ini dikarenakan Tersangka tidak kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Pada September 2020, Pelapor mewakili Masyarakat Adat Marga Dantaran, yang merupakan salah satu dari Marga saibatin Lampung Selatan, telah melaporkan M. Tohir ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan asal-usul (silsilah) dan pemalsuan surat. Adjo, begitu Supriyanto biasa disapa menerangkan bahwa perbuatan Tersangka yang membuat surat seolah-olah dirinya merupakan keturunan langsung dari Kakhiya Nukhjaya tidaklah benar. Sebab faktanya, tersangka bukan keturunan langsung dari kakhiya Nukhjaya. Lelaki itu diduga telah melanggar pasal 277 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. “Tersangka (M. Tohir.red) diduga telah membuat surat palsu yang memiliki indikasi menggelapkan sejarah atau asal-usul keturunan sai batin Marga Dantaran lampung selatan. Modus adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar penguasaan terhadap tanah yang berada di beberapa lokasi di Kecamatan Bakauheni.” ujarnya, Kamis (18/2/2021). Untuk menguatkan laporan polisi, pihak pelapor telah menghadirkan ke hadapan penyidik berbagai alat bukti untuk mendukung laporan, baik berupa bukti surat maupun saksi. “Menurut informasi yang kami dapat, perkara ini sudah masuk pada tahap dua, itu artinya laporan kami telah cukup bukti untuk segera dibawa ke pengadilan.” Jelas Adjo dalam keterangan pers. Masih kata Adjo, saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. apakah ada pihak-pihak lain yang diduga membantu Tersangka untuk membuat surat palsu tersebut atau tidak. “ Prinsipnya, kita akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara professional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Apabila ditemukan bukti yang mengindikasikan ada pihak lain terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut? atau turut menggunakan surat palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan tertentu, maka pihak pelapor berharap penegak hukum memprosesnya. “Agar dapat diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan tentu kita berterimakasih sekaligus mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” Tutup Adjo. Belakangan Polisi mengungkap bahwa lahan yang ingin dikuasai Thamrin atas nama adat tersebut diakui Polisi milik satu dari marga sai batin yang ada di Lampung Selatan. Sebagai catatan. Radar Lamsel sempat menginvestigasi kiprah group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga (TPB). Perusahaan yang dikaitkan dengan mantan menteri itu ditengarai tak memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan serta tidak memiliki izin reklamasi dan izin pengelolaan ruang laut. Dugaan pelanggaran lainnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penebangan pohon mangrove yang merupakan ekosistem pesisir dan benteng terakhir perlindungan daratan dari ancaman abrasi pantai dan tsunami. Poin-poin krusial itu pernah disuarakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung dan Anggota DPRD Provinsi Lampung. Fakta tersebut sudah sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun power pemerintah kabupaten ini tampak terbatas untuk menindak pelanggaran kendati tim penertiban perizinan Lampung Selatan pernah menutup sementara kegiatan illegal tersebut. Kala itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan kegiatan itu belum mendapat izin tata ruang yang dikeluarkan TKPRD Provinsi Lampung juga tidak memiliki dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. “ Sehubungan dengan adanya temuan di lapangan kegiatan reklamasi pantai dan land clearing hutan mangrove di Bakauheni, maka kami berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung agar dapat memberikan tindak lanjut terhadap kegiatan tersebut,” kata Feri Bastian kepada Radar Lamsel usai tim penertiban perizinan melakukan penutupan reklamasi illegal, Rabu (14/5/2020) silam. (tim/red)
Sumber: