Implementasi Sirekap jadi Catatan KPU
Sirekap menjadi salahsatu hal yang akan dipakai pada pilkada selanjutnya termasuk di Lampung. Namun ada hal-hal yang menjadi catatan dalam implementasi sirekap pada pilkada serentak 2020 di Provinsi Lampung. KPU Provinsi Lampung telah melakukan pemetaan kekurangan-dan kelebihan penggunaan sirekap. Berbagai kendala yang dihadapi adalah ketiadaan jaringan internet dan kesulitan membuka Sirekap. Masih ditemukan anggota KPPS yang memiliki HP belum berbasis android. Kemudian adanya petugas KPPS yang berganti nomor ponsel sehingga kesulitan dalam pendaftaran sirekap. Selanjutnya, sirekap masih kesulitan atau tidak lancar dalam membaca angka-angka yang tertuang dalam form KWK. Sering mengalami kendala dalam proses pengiriman hasil. Lalu, portal publikasi KPU yang berfungsi mempublikasikan perolehan hasil suara di setiap TPS, beberapa saat masih tidak bisa diakses saat perhitungan berlangsung. Terakhir, di tingkat kecamatan, dan kabupaten/kota yang tidak bisa diakses petugas diminta merekap secara manual. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, tentunya evaluasi akan dilakukan untuk perbaikan ke depannya. Dan juga menerima kritikan dari publik. \"Yang dilakukan itu evaluasi berjenjang oleh KPU kabupaten/kota, kemudian Provinsi dan KPU Ri. Untuk di level KPU kabupaten/ kota dan provinsi dia evaluasi internal,\" kata dia, Senin (22/2). Erwan melanjutkan, sirekap ini sebagai alat bantu rekapitulasi dan untuk akses informasi publik terkait perolehan suara pilkada tahun 2020, ada sirekap online dan sirekap mobile. Dalam pelaksanaannya, ketika sirekap online di TPS pada hari H ada kendala sigal tidak bisa dikirim, maka petugas KPPS setelah memberikan salinan resmi model C hasil berbentuk hard copy yang telah ditandatangani kpps dan saksi kepada saksi, PL, maka KPPS bisa mengirim Foto c hasil dari tempat yang ada signal internet. \"Ketika masih terkendala maka foto c hasil dari TPS bisa dikirim ke server pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan oleh PPS atau PPK. Namun untuk pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Lampung, di 10675 TPS semuanya selesai terunggah 100 persen di server sampai dengan rekapitulasi ditingkat KPU kabupaten/kota,\" kata dia. Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan, Ismanto menjelaskan, evaluasi wajib dilakukan untuk menyempurnakan kinerja dan pengembangan aplikasi sirekap. \"Karena direncanakan kedepan sirekap bukan hanya merupakan sebagai alat bantu saja melainkan sebagai aplikasi resmi publikasi hasil pemilu selanjutnya,\" jelasnya. (rnn)
Sumber: